
Boyolali,wirafokus.com- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) inisial SR, Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, digerebek warga di Dusun Koripan, pada pukul 22.30 Wib. Oknum tersebut diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang Inisial P berstatus Janda yang bukan istrinya.
Kejadian bermula ketika warga Masyarakat Serta Pemuda Karang Taruna Dusun Koripan Desa Watugede, mencurigai keberadaan kendaraan yang masuk rumah salah satu warganya, dengan status janda, dengan kondisi mati lampu, setelah dilakukan pengintaian, sejumlah warga, atau masyarakat hingga karang taruna, mendapati oknum Kades bersama seorang perempuan di dalam rumah tersebut.
Situasi memanas ketika warga langsung menggerebek dan mendapati keduanya dalam situasi yang mencurigakan.
Menurut Keterangan Narasumber yang Tidak mau disebut namanya,“hubungan gelap sudah lama kami dengar isu seperti ini, bahkan perceraian terjadi gara – gara Oknum Kepala Desa Inisial SR. Dan selalu berhubungan, bahkan sempat ada yang mengetahui kepergian keluar rumah menuju Suatu Hotel,”jelasnya
“Hingga kecurigan pada hari Jumat malam,dan akhirnya warga memutuskan untuk memantau, ternyata benar,” ujarnya.
Oknum Kades tersebut sempat mencoba mengelak dari tuduhan, namun situasi tidak terkendali hingga pihak sesepuh masih bapak kandung Kades, Inisial B sempat datang untuk menenangkan massa. Di akuinya Kades sama perempuan sudah dilakukan. Ijab Sirih, warga dan karang taruna tidak mempercayai jika sudah dilakukan Ijab sirih, namun pada akhirnya, untuk meredam adanya massa, Istri Kades di datangkan supaya menyaksikan Kejadian perbuatan yang di pandang sebagai penyakit masyarakat.
Tegas Istri Kades Inisial ( N ) Menolak keras jika suaminya akan menikahi perempuan yang di Grebeg dan tidak akan setuju.
“Kowe milih aku opo milih wong wedok kuwi” ( Kamu mau pilih saya atau milih perempuan yang kamu selingkuhi ), dengan tegas dan sambil keluar untuk pulang, disebabkan saking malunya Istri Kades tersebut.
Tim Investigasi saat konfirmasi melalui nomor telephone pribadinya Kades Inisial SR,”Benar adanya kejadian Penggrebegan Terjadi Jumat malam namun sudah diselesaikan dengan pihak Kluarga” jelasnya.
Permohonan Kades Inisial SR mohon jangan di sebar luaskan,
Kepala Desa Watugede Diduga, Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan wewenang jabatan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas resmi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat diartikan sebagai tindakan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan.
Penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang, Menyalahgunakan prosedur yang seharusnya tidak digunakan.
Penyalahgunaan kekuasaan dapat melanggar kewajiban pejabat untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik dan melanggar hak masyarakat untuk pemerintahan yang adil dan jujur.
Jika penyalahgunaan kekuasaan merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi.
Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat melanggar Pancasila, khususnya Sila ke-5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pemerintah Mengesahkan, Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk:
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Kejadian ini memicu kecaman dari masyarakat sekitar. Banyak pihak menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut jika terbukti bersalah. Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur desa dan menindaklanjuti kasus ini dengan adil.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pemimpin desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan. ( RED – TIM )
