― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalTuntutan 10 Tahun Kasus Asusila Bikin Kecewa Terdakwa Terhadap Jaksa Penuntut Umum

Tuntutan 10 Tahun Kasus Asusila Bikin Kecewa Terdakwa Terhadap Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa SA didampingi oleh kuasa hukumnya Chrismawijayanto, S.H.

Solo,wirafokus.com- Terkait sidang kasus asusila terhadap korban anak di bawah umur, yang di sidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri kota Solo, pada Kamis (14/11), membuat kekecewaan terhadap terdakwa SA, yang mana terdakwa SA didampingi oleh kuasa hukumnya Chrismawijayanto, S.H.

Kuasa hukum Chrismawijayanto, S.H., pun juga merasa bahwa tuntutan yang diberikan kepada akliennya tersebut, tidak adil, tidak sesuai dan menuai banyak pertanyaan.

Menurut keterangan Chrismawijayanto S.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”Hasil persidangan hari ini, tanggal 14 November 2024 hari Kamis, terkait agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dan Jaksa Penuntut Umum ini yang hadir bukan atas nama pak Nugraha, melainkan atas nama pak Anom Priyatno, dimana pak Anom Priyatno menyampaikan surat tuntutannya yang didalam surat tuntutan tersebut keterangan-keterangan sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan fakta yang ada di persidangan,” jelasnya.

Dan seharusnya klien dari Chrismawijayanto, SH., berpotensi bebas murni, namun menurut Chrismawijayanto, S.H.,” JPU tetap pada argumennya, dimana semua sudah terbukti,”tambahnya.

Dan beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain karena tidak mengakui perbuatan tersebut, selain itu terdakwa tetap kukuh pada keterangannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa, baru kali ini melakukan pelanggaran hukum dan bersikap kooperatif.

Saksi-saksi pun juga dihadirkan dalam persidangan, mulai dari korban, saksi dari pihak keluarga korban yang mereka dianggap bukan saksi fakta, dan dari Penasehat hukum Chrismawijayanto, S.H., juga menghadirkan saksi fakta-fakta, berjumlah 16 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami juga menghadirkan saksi dari ahli kejiwaan yang hampir 2 sampai 3 kali penundaan sidang, dikarenakan tidak bisa dihadirkan, dan Chrismawijayanto, S.H., meminta dihadirkan dan keberatan disampaikan secara tertulis,”tegasnya.

Chrismawijayanto, S.H., juga menjelaskan,” setelah saksi ahli kejiwaan dihadirkan di dalam persidangan, terkuaklah sudah, bahwa keterangan-keterangan yang kita dapatkan dari saksi ahli kejiwaan, menerangkan bahwa ada indikasi kebohongan, yang disampaikan oleh korban, dimana didalam keterangan JPU, bahwa JPU tidak menjelaskan dan menerangkan keterangan saksi ahli kejiwaan di dalam pertimbangan surat tuntutan tersebut,” tambahnya.

“Sehingga kali ini, sangat kami sayangkan dan sangat mengecewakan, karena JPU tidak mengindahkan apa yang ada dalam keterangan fakta-fakta di persidangan, ditambah juga JPU tidak menyinggung terkait adanya ketidak sinkronan antara lokus deliktus dan tempo, dimana pada saat 16 April 2024 dituduhkan korban menerangkan adanya kejadian saat itu pulang sekolah, sedangkan kita tanyakan kepada korban, korban yakin pulang sekolah dan korban memastikan bahwa pada saat itu korban pulang sekolah “kata Chrismawijayanto,S.H. selesai sidang tuntutan Kamis minggu kemarin.

Masih kata Chrismawijayanto, kami pertegas kembali bahwa ketika kami bisa menunjukkan alat bukti berupa surat keterangan dari sekolahan yang menunjukkan pada saat tanggal 16 April 2024, sekolah tersebut libur sekolah, dan lebih tepatnya pada tanggal 4 April 2024 sampai 20 April 2024 itu sekolah libur, disitulah ketidak sinkronan itu muncul dan di khawatirkan serta ditengarahi bahwa korban memberikan keterangan atau kesaksian palsu, dan ini harusnya menjadikan pertimbangan oleh JPU, dengan pertimbangan banyak hal ini dan juga beberapa keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan tidak sama sekali dituangkan dalam pertimbangan kesaksian didalam tuntutan, sehingga sangat bertentangan dengan kesaksian dalam fakta persidangan.

Dalam sidang tuntutan lanjutan hari Kamis (21/11) nanti Penasehat Hukum terdakwa SA akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan nantinya.

Dalam bacaan pledoi nanti juga ada pertimbangan-pertimbangan kesaksian dalam surat tuntutan, sehingga sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan kesaksian dalam persidangan.

Yang seharusnya terdakwa SA itu dalam tuntutannya adalah bebas murni, karena JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa SA terbukti bersalah.

Dan JPU malah memberikan pertimbangan melakukan tuntutan kepada terdakwa SA selama 10 tahun penjara, hal tersebut sangat bertentangan sekali apa yang dikatakan oleh penasehat hukum korban dengan fakta di persidangan.

Yang jelas sidang lanjutan besok Kamis (21/11) akan dilakukan pembelaan terhadap terdakwa SA melalui penasehat hukumnya. (dwiw/red)