― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolisi Sebut Motif Pembunuhan Wanita di Jalan Ngaglik Surabaya Karena Harta

Polisi Sebut Motif Pembunuhan Wanita di Jalan Ngaglik Surabaya Karena Harta

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto didampingi Kapolsek Genteng dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Surabaya, Wirafokus.com -Satreskrim Polrestaves Surabaya bersama jajaran Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain

Dalam kasus tersebut poliai berhasil mengamakan seorang laki-laki dengan inisial GAS (50) warga Jalan Ngaglik Surabaya.

“Pengungkapan ini berkat adanya lapiran penemuan mayat yang meninggal secara tidak wajar pada tanggal 17 November 2024 pukul 18.00 Wib, kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris
Purwanto, Kamis, (21/11/24).

Lebih lanjut AKBP Aris mengatakan bahwa korban seorang wanita yang bernama L (53) warga Sutorejo, Surabaya tersebut mermpunyai hubungan dengan pelaku tetapi bukan suami istri sejak 2 tahun 6 bulan.

“Kronologi awal terjadinya pembunuhan tersebut saat korban datang ke rumah pelaku pada pukul 16.00 Wib dan cekcok, kemudian korban oleh pelaku disuruh mengambil minum tapi begitu korban berbalik badan pelaku memukul korban bagian belakang dengan barbel berkali kali namun korban sempat melakukan perlawan dengan mencakar wajah dan menggit tangan pelaku,” kata Aris.

Lanjut Aris atas perbuatan pelaku korban meninggal dunia di rumah pelaku jalan Ngaglik 2/5-7, Surabaya. Setelah melakukan perbuatannya tepatnya pukul 20.00 Wib pelaku menghubungi anak korban dan mengatakan bahwa ibunya jatuh terpeleset di kamar mandi dan meninggal dunia

“Motif cekcok korban dan pelaku karena harta yaitu permasalahan emas milik korban yang sudah digadaikan oleh pelaku untuk dipindah namakan atas nama pelaku, namun korban tidak mau sehingga nembuat emosi pelaku,” ujar AKBP Aris.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plate piringan barbel besi berat 5kg, 1 kaos milik tersangka, 1 buah Hp, celana serta kais milik korban.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun dan 7 tahun penjara (Why/Dww)