
Surabaya, Wirafokus.com – Dengan berlinang air mata Sri Endah Mudjiati (63) warga jalan Wonocolo 7 nomor 31 Surabaya menceritakan kronologi kasus yang menimpa dirinya hingga menjeratnya ke ranah hukum.
Seperti diketahui Sri Endah Mudjiati merupakan salah satu korban mafia tanah dengan modus Dana Talangan dengan cara meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi
“Kasus ini bermula saat korban ( Sri Endah Mudjiati) bertemu Tommy di Hotel Kenongo, Jalan Kenongo, Surabaya.untuk berhutang tepatnya pada tanggal 14 Juni 2013, waktu itu saya mengajukan pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- dengan jaminan sebuah sertifikate rumah yang sudah saya tempati sejak tahun 2008, namun kenyataannya yang saya terima dan masuk ke rekening saya cuma Rp 368.500.000,” kata Sri Endah, Jumat, (15/11/24).
Lebih lanjut Sri Endah mejelaskan bahwa pertemuannya dengan Tommy dalam proses hutang piutang tersebut hanya ditandatangani dan dicatatkan oleh notaris Sudjadi yang sengaja didatangkan dengan disaksikan oleh Sulasmitri.
“Korban saat nenerima uang sebagai pinjaman tidak ada tanda terima dari Sulasmitri maupun dari notaris Sudjadi, saat saya tanyakan mana bukti tanda terima hutang saya namun oleh Sulasmitri dijawab “sudah terima aja,” jelasnya
“Selama perjanjian hutang puutang saya hanya
bertanda tangan saja dan saya sempat curiga ternyata benar kecurigaan saya bahwa tanda tangan yang dilakukan saat itu antara dirinya dengan Tomy merupakan untuk dasar pembuatan akte jual beli, saya juga tidak pernah mendengar notaris Sudjadi membacakan isi aktanya, saya dijebak saat itu padahal niat saya hanya berhutang,” ujarnya
Lanjut Sri Endah saat saya dan suami diajak oleh Tommy satu mobil dari Hotel Kenongo menuju kantor Notaris Sudjadi, saat di mobil Tommy juga sempat bilang saat di mobil bahwa Ibu nurut saja karena ibu tidak akan bisa menang, sebab uang saya banyak bisa bekerja sama dengan siapa saja.
Sri Endah menambahkan bahwa saat di kantor notaris Sudjadi Tommy bilang hutang saya dari Rp 400 jt menjadi Rp500 jt dari sekian banyak jumlahnya saya tidak pernah menerima sepeserpun dari sisa hutang saya yang menjadi Rp 500 jt.
“Tommy juga bilang bersana Sulasmitri bahwa saat ini hutang ibu menjadi Rp 1.1 Milyar dalam hal ini saya tidak menjual rumah itu tapi hanya berhutang,” tambahnya.
“Hingga kasus ini berlanjut saya sampai dilaporkan ke Polrestabes Surabaya namun saya tidak menerima bukti penyerahan settifikate dan bukti akte dimana saya bersama suami saya menandatangani akte jual beli,” tuturnya.
“Saya dilaporkan ke Polrestabes dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa hak dan menguasai barang tidak bergerak sesuai dengan pasal 167 dan 385 KUHP,” ujar Sri Endah.
Lanjut Sri Usai ditetapkan sebagai tersangka serta hutang saya yang haris terbayar sebesar Rp 368.500.000 dan menjadi 1.1 Milyar, tepatnya tahun 2022 saya melakukan apraisalkan tanah dan bangunan rumah miliknya yang berada di jalan Wonocolo 7 nomor 31 Surabaya, oleh apraisal ( proses penafsiran suata benda /objek) ditaksir sekitar Rp 3,1 miliar
“Saya berniat membayar hutang meskipun tidak sebesar yang dihapakan adapun nominal yang sudah saya bayarkan yaitu selama 2 kali yaitu Rp 10 jt dan 8 Jt dan pembayaran tersebut ada buktinya semua,” pungkasnya
Sementara itu Agus salah satu anak dari korban Tommy menceritakan yang sama dialami oleh Sri Endah Mudjiati dengan berdalih memberikan Dana talangan dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang tinggi .
Bahkan dalam perkara Agus tersebut sudah sampai ditngkat Kasasi
Dari dua kasus tersebuat diatas bahwa seorang Tommy seolah-olah tidak dapat tersentuh oleh hukum karena menurutnya semua bisa dibayar
Kami sebagai masyarakat dengan adanya kata-kata yang disampaikan oleh seorang Tommy berharap kepada pemerintah atau pihak terkait khususnya APH (Aparat Penegak Hukum ) lebih tegas dalam mengambil tindakan terhadap segala bentuk tindak pidana salah satunya Mafia Tanah dengan Modus Dana Talangan yaitu dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi serta melakukan bervagai segala cara agar korban mau menyerahkan obyek yang dijaminkan apabila tidak mengembalikan pinjamannya
Seperti diketahui modus dari kelompok Mafia tanah tersebut biasanya mempuyai jaringan di setiap daerah untuk mencari serta membujuk korban yang sedang membutuhkan dana untuk uaaha atau lainnya (Why)
