
Surabaya, Wirafokus.com – Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian ( copet )
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan laki-laku dengan inisial AR (26) warga Jl. kelasi 40 RT 3 RW 3 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.
“Penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari korban yakni AHA, Laki-laki, Umur 41 Th, Jl. Teluk Aru, Kec. Pabean Cantian Surabaya saat dirinya menonton parade juang di jalan Tunjungan (Siola), Surabaya pada hari Minggu, (3/11/2024) kehilangan sebuah Handphone (HP) Realme C-11,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.
Lebih lanjut AKBP Aris mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tentang adanya pencurian (copet) di acara parade juang yang nerupakan agenda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, unit dari Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil meindentifikasi salah satu pelaku pencurian (copet)
AKBP Aris juga menambahkan bahwa AR (26) yang merupakan salah satu pelaku yang berhasil diamankan unit Jatanras dan peran pelaku dalam kasus ini yaitu mengalihkan perhatian korban dengan cara menyenggol badan, dalam menjalankan aksinya para pelaku ini berbaur bersama-sama dengan penonton lainnya
“Kelompok copet inii setiap beraksi selalu berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan, dan yang lain sebagai eksekutor,” tambah Aris.
“Setelah diamankanya salah satu pelaku, saat ini petugas dari Unit Jatanras akan nelakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lain yang terlibat,” ujar AKBP Aris.
Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan kotak kemasan HP Realme C-11.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian (dww)
