
Miris wanita parobaya ini viral di media sosial, terkait aksinya mencuri emas senilai 350jt di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat, membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku, dan akhirnya tertangkap.
aksi pelaku dalam pencurian tersebut, sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut.
Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita tersebut yang viral kedapatan mencuri emas 350juta, pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media saat press release di Gedung Pesat Gatra .
AKBP Aris Purwanto, Menyampaikan, “Pelaku diketahui berinisial Y, warga Makasar. Saat terjadinya pencurian tersebut, pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mall terkenal di wilayah Surabaya Barat sekira pukul 17.30 WIB, dan pelaku mengaku sebagai ibu yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya,”jelasnya.
Masih Aris,” Kemudian dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer lainnya, dan wanita tersebut meminta dua gelang untuk dilihat dan sekaligus dicoba, satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku,”tambah Aris.
Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.
Selanjutnya Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.
Perhiasan yang di gasaknya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat “Gemological Institut Of America (GIA)” dengan harga sekitar Rp 350 juta.
Tersangka ditangkap diarea Tangerang Jakarta Selatan di rumah pelaku beserta barang buktinya yang di curi tersangka Y.
“Penyerahan barang bukti perhiasan Kalung Berlian senilai Rp 350 juta pada Agus pemilik Toko Mas Merlion yang ada di Mall PTC Surabaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, ”pungkasnya. (dwiw)
