
Saat terjadinya penangkapan terduga pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, berawal dari informasi warga sekitar, bahwa di rumah M sering dilakukan transaksi jual beli barang haram berupa sabu.
Tanpa menunggu lama, pada Selasa (24/9), sekira pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Tim Unit 2 Polrestabes dibawah pimpinan AKP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., melakukan pengintaian dari jarak yang tak seberapa jauh dari rumah M. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, bahwa terduga pelaku pengedar sabu tersebut berada di rumah.
Seketika itu, Team Opsnal unit 2 melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku peredaran sabu atas nama M serta didapati barang bukti pendukung serta barang bukti utama berupa sabu.
Saat itu pula pelaku terduga pengedar sabu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku pengedar sabu, M mengakui bahwa barang tersebut didapatkan beli dari seseorang berinisial B (DPO) dengan cara dikirim melalui ranjau di daerah Sawahpulo depan Gang 5 Surabaya, uang pembelian dikirim melalui transfer terlebih dahulu.
Kegiatan M dalam membeli sabu tersebut sebanyak 3 kali dan terakhir pembelian pada Selasa (24/9) sekira pukul 20.00 WIB di tempat yang sama sejumlah ± 10 Gram, dan setiap gramnya dia beli seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan dijual kembali setiap gramnya seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Jadi hasil penjualan sabu tersebut mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Dan total keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari jumlah sabu yang di beli ±10 Gram.
Bahkan terduga pelaku tersebut juga pernah mendekam dan dihukum dengan kasus yang sama sekitar tahun 2018 lalu.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar mas, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama M, dan terduga pelaku tersebut sudah kami amankan bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku atas nama M,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku antara lain : 1 (satu)poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 7,207 gram, 1 (satu) unit HP. Merk OPPO, 1 (satu) buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip, 1 (satu) sendok plastik kecil , 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) dusbook HP VIVO , dan Uang seniali Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kesemua barang bukti tersebut diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Pasal yang diberikan terhadap terduga pelaku yaitu, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw)
