
Surabaya, Wirafokus.com – Unit 4 Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial AFM alias P (42) warga Gedangan, Sidoarjo.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 17.00 di Pasar Wisata DS Pabean, Sidoarjo, dalam melakukan aksinya pelaku seorang diri dan pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus sama di provinsi lain,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu, (16/10/24).
Lebih lanjut AKBP Jumhur menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara berkeliling serta mengamati situasi untuk mencari korban.
“Korban merupakan seorang anak perempuan berumur 5 tahun yang kebetulan bermain dengan temannya di pinggir pasar wisata Pabean, Sidoarjo, dengan memakai perhiasan berupa kalung emas beserta liontin,” jelasnya.
Jumhur juga menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya pelaku mendekati korban serta mengamati situasi yang dirasa aman kemudian menarik kalung beserta liontin milik korban dan langsung kabur meninggalkan korban yang sempat terjatuh akibat perbuatan pelaku.
“Setelah mendapatkan hasil kejahatan berupa kalung beserta liontin kemudian pelaku memjualnya dengan harga Rp 1.200.000, dan dari hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya,” tambah AKBP Jumhur
Dari peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah flasdisk berisikan CCTV, 1 lembar kwitansi kalung emas milik korban, 1 lembar kwitansi liontin, 1 unit R2 jenis Honda Beat, 1 buah kaos yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Why)
