
Malang, Wirafokus.com – Alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon) peserta pilkada 2024 di kota Malam mengalami kerusakan
APK milik Paslon Nomer Urut 2 yakni Heri Cahyono – Ganis Pratiwi Rumpoko (HC-Ganis) mengalami kerusakan.
APK yang rusak berada di wilayah
Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Kolonel Sugiono, sebelah dealer honda bahkan APK tersebut terlihat dalam satu frame dengan dua gambar paslon peserta pilkada 2024 salah satunya
gambar paslon dari Nomer urut 1 yaitu Wahyu Hidayat – Ali Mutohirin (WALI)
Tentu saja hal tersebut menjadi pandangan yang kurang elok untuk sebuah demokrasi bagi warga masyarakat yang melihatnya
Temuan di lapangan terkait kerusakan APK Paslon Nomer Urut 2, telah didokumentasikan oleh pihak tim 9 dari PDI Perjuangan (PDI P) pengusung paslon HC – Ganis
Terkait adanya pelanggaran APK yang dianggap merugikan tim paslon nomer urut 2 (HC-Ganis) juru bicara dari tim 9 PDI Perjuangan Ahmad Zakaria mengatakan bahwa kami akan mengkaji dengan tim hukum dan tim di lapangan, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, jelas kami akan layangkan laporan terkait hal tersebut ke Bawaslu.
Lebih lanjut Zakaria menegaskan kita akan menyusun kronologisnya dengan tim hukum, termasuk dimana tempat kejadian tersebut.Hal-hal seperti itu sangat disayangkan bisa terjadi, praktek-praktek dari oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak etika demokrasi di Kota Malang, yang semestinya kita jaga kondusifitasnya bersama.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunarya saat dihubungi lewat telepon sellulernya terkait perusakan APK salah satu Paslon peserta pilkada 2024 di kota Malang mengatakan jika pihak Bawaslu Kota Malang menunggu laporan dan akan mempelajari dengan adanya penyertaan bukti terlampir dari pihak peserta pilkada yang merasa dirugikan.
“Jika terjadi kerusakan APK, bisa lapor langsung ke Panwascam setempat atau bisa ke Bawaslu Kota Malang,” terang Iwan Sunarya
“Apabila memang telah terjadi tumpang tindih gambar antar paslon pada APK, itu merupakan perkara sengketa peserta pilkada dan perlu duduk bersama,” jelasnya
“Saran kami dari Bawaslu, kepada pihak tim paslon peserta pilkada, saat memasang APK hendaknya didokumentasikan dalam foto/vidio sehingga menjadi data empirik dilapangan,” tandas Iwan Sunarya
Iwan juga menerangkan, untuk perusakan APK jika ditemukan bukti kuat sesuai data dilapangan, masuk pada ranah pidana pemilu.
“Tentunya sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian awal terhadap adanya laporan yang masuk tersebut,” ujar Iwan
Seperti diketahui bahwa perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pilkada yaitu asal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Glh/Andi)
