
Bangkalan, Wirafokus.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan AF (21), warga Creme, Kabupaten Gresik yang juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/9/24) di depan rumah kos korban dan sempat viral di media sosial (Medsos), korban seorang mahasiswi dengan inisial D (21) yang juga kekasih pelaku serta sudah menjalin hubungan dengan AF (pelaku) selama 1 tahun lebih,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa, (24/9/24).
Lebih lanjut Kapolres AKBP Febri mengatakan bahwa anggota dari Satreskrim mengamankan pelaku pada hari Senin (23/09/24) di tempat kosnya. Penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari korban (AF) pada hari Minggu, (22/09/24), serta melakukan
pemeriksaan hasil visum dan penyelidikan saksi di Mapolres Bangkalan.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban,” jelas AKBP Febri .
“Kejadian ini terungkap setelah video amatir milik warga yang merekam aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan pelaku sedang berbincang di depan pagar rumah kos,” lanjut Kapolres Bangkalan.
“Menurut pengakuan dari pelaku bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak empat kali dan yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya
Karena viral di medsos dan membawa nama salah satu almamater dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) maka kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari pihak kampus. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.
Atas perbuatannya AF akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara (HH)
