
Bangkalan, Wirafokus.com – Sempat viral di media sosial (Medsos ) dengan truk oleng yang melintas di Jembatan Suramadu, seorang sopir truk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah oleh Satlantas Polres Bangkalan dinyatakan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dwi Bakti sopir truk dengan nopol N 9676 EL asal Pamekasan yang mengemudikani
dengan ugal-ugalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya sehingga Satlantas Polres Bangkalan langsung mengambil tindakan.
“Peristiwa aksi truk oleng bulan Mei lalu yang viral di media sosial menjadi perhatian kami dan ami telah menindaklanjuti kasus ini,” ujar Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, Jum’at (16/08/2024), Pagi.
Lebih lanjut AKP Grandika mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan Satlantas Polres Bangkalan menyatakan bersalah telah
melakukan pelanggaran lalu lintas.
Grandika menambahkan saat ini berkas perkara Dwi telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk disidangkan
“”Tersangka sempat tidak kooperatif dan tidak melapor selama beberapa bulan ke kami. Tapi, kami panggil lagi dan yang bersangkutan mau memenuhi panggilan kami,” tambah AKP Grandika.
AKP Grandika menegaskan, proses hukum terhadap Dwi diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pengendara.
Atas perbuatannya Dwi akan dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun. (HH)
