― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTerbukti KDRT, Bos Tempat Hiburan Malam Jadi Tersangka

Terbukti KDRT, Bos Tempat Hiburan Malam Jadi Tersangka

Liong David Putu Wijaya saat melakukan tindak pidana KDRT terhadap Grace Yuliana yang tidak lain adalah istrinya

Bali, Wirafokus.com – Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita yang juga sebagai istrinya bernama Grace Yuliana umur 42 (Sebagai Pelapor) beralamat di Jl Tukad Gangga.BR. Sembung Sari, Denpasar Timur, Denpasar hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum .

Kejadian yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2024.sekitar pukul 21.30 WITA dilakukan oleh suaminya bernama Liong David Putu Wijaya (Sebagai Terlapor) yang juga sebagai pemilik tempat hiburan malam di Bali.

“Peristiwa tersebut dipicu saat suaminya (Terlapor) pulang ke rumah sekitar pukul 21:30 WITA dan saya (pelapor) terlambat membukakan pintu rumah,” kata Grace Yuliana (pelapor).

Lebih lanjut Grace mengatakan bahwa suaminya datang saat itu sudah larut malam dan anak-anak telah tidur.

“Setelah saya bukakan pintu suaminya langsung marah-marah dengan memukul saya dengan tangan dan kemucing ( pembersih debu ) bahkan kejadian tersebut terlihat oleh CCTV rumah serta disaksikan oleh anak laki-lakinya yang kemudian merekamnya,” jelas Grace

Terhadap kejadian tersebut korban telah membuat laporan di Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/V/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI tertanggal 24 Mei 2024. Kemudian setelah melalui tahapan proses penyelidikan terhadap perkara KDRT tersebut, pihak Kepolisian kemudian meningkatkan status Terlapor menjadi Tersangka pada tanggal 30 Juli 2024.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Denpasar saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan bahwa status terlapor telah menjadi tersangka

“Kami menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima dan memeriksa laporan KDRT tersebut dengan baik profesional dan transparan,” kata Irandi Achmad, S.H. Kuasa Hukum pelapor.

Iriandi Achmad berharap agar perkara ini dipercepat prosesnya supaya mendapat kepastian hukum karena korban KDRT dalam hal ini klien kami, merupakan perkara yang memang harus menjadi atensi publik agar tidak terjadi lagi perkara serupa dalam rumah tangga di masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa terlapor juga pernah dilaporkan di Polrestabes Surabaya oleh pelapor dengan kasus yang sama yakni KDRT namun perkara tersebut berlanjut damai karena terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi namun faktanya terlapor melakukan lagi tindakan KDRT terhadap pelapor. (Kij/Fks)