
Bangkalan, Wirafokus.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian seekor burung jenis Murai batu.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AWH (35) warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Penangkapan pelaku karena adanya laporan dari korban bernama Moh. Solihin
bahwa pada hari Sabtu, (3/8/2024), sekira pukul 15.00 Wib telah kehilangan seekor burung peliharaan jenis murai batu, namun korban baru mengetahuinya pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 09.00 Wib,” kata Kanit Pidek Polres Bangkalan IPDA Teguh, Senin, (12/8/24)
Lebih lanjut Ipda Teguh menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari korban kemudian petugas dari Satreskrim Polres Bangkalan melakukan olah TKP sarta saksi dan CCTV yang ada di lokasi,
akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
“AWH ditangkap oleh petugas pada hari Minggu, (11/8/2024), Pukul 00.30 Wib di rumah temannya Perum Griya Abadi, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” jelasnya

Teguh juga menambahkan bahwa agar dapat mengambil barang jarahannya yang tergantung di atap garasi rumah pelaku memanjat pagar milik korban
“Korban mengetahui adanya seorang laki-laki telah mengambil burung peliharaanya melalui CCTV,” tambah Ipda Teguh
Saat diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui bahwa dirinya baru pertama kalinya melakukan pencurian tersebut
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor burung jenis murai batu beserta sangkarnya, 1 buah topi, 1 buah cincin, 1 unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam nopol M-2204-HB yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (HH/Ria M)
