― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalGerebek Rumah Tempat Peredaran Narkoba, Polisi Sita10,73 Gram Sabu

Gerebek Rumah Tempat Peredaran Narkoba, Polisi Sita10,73 Gram Sabu

Enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan

Bangkalan,Wirafokus com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jjenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan enam orang laki-laki dengan inisial IB (43), MR (37 ), WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21).

“Penangkapan ke enam pelaku tersebut berkat adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di wilayah Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan yang sering digunakan sebagai tempat untuk peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, Kamis, (08/08/2024).

Lebih lanjut Iptu Kokoh mengatakan bahwa setelah mendapat informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan penggrebekan di
sebuah rumah yang juga milik salah satu tersangka yakni IB pada hari Selasa (23 Juli 2024), sekitar pukul 06.00 Wib.

“Ke enam pelaku ditangkap dirumah IB saat berkumpul bersama dan ada yang sedang tidur dan informasi bahwa rumah tersebut juga sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku bahwa sabu-sabu seberat 10,73 gram tersebut milik IB

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 10,73 gram dan 3 buah Hp sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu

Atas perbuatannya ke enam pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (HH/Ria M)