― Advertisement ―

Luar Biasa! Perwakilan Bangkalan Borong 1 Emas, 2 Perak, 3 Perunggu di Kejurprov II Woodball Jatim

BANGKALAN,wirafokus.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Bangkalan berhasil membawa pulang 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam ajang...
BerandaHukum & KriminalAnggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan Seorang Pemuda diduga Mengedarkan Dua Jenis Barang...

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan Seorang Pemuda diduga Mengedarkan Dua Jenis Barang Narkotika

Terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dan extasy inisial DPG yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama barang buktinya
Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil extasy, dengan pelaku atas nama inisial DGP (38th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Pacarkembang 5B-1 RT. 009/ RW. 007, Kel. Pacarkembang, Kec. Tambaksari Surabaya, yang juga Kost di Jl. Kalijudan Taruna 4, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo-Surabaya.

Yang terbukti pada Jumat (2/8), sekira pukul 23.30 WIB, di Jl. Gresikan Gang 7 di samping Indomart Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya dan juga di Kamar Kost Jl. Kalijudan Taruna 4 Surabaya, terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil extasy yang siap edar.

Saat terjadinya penangkapan, pada Jumat (2/8), sekira pukul 23.30 WIB, di Jl. Gresikan Gang 7 samping Indomart Pacarkeling, petugas opsnal telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu dan pil extasy atas nama terduga pelaku DGP yang juga seorang driver online di Surabaya, yang sebelumnya petugas sudah melakukan penyelidikan lapangan, dan membuahkan hasil penangkapan terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu dan pil extasy, bersama barang buktinya.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu dan pil extasy, dan kini terduga pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mapolrestabes Surabaya,” jelasnya.

Menurut pengakuan terduga pelaku atas nama inisial DGP, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F (DPO), pada Jumat (26/7), sekira pukul 14.00 WIB, yang berada di Jl. Raya Rungkut Menanggal, Kec. Gunung Anyar Surabaya.

Dari pengakuan itu juga DGP awalnya pernah menerima ± 100 (seratus) gram, sedangkan barang bukti berupa Narkotika jenis extasy pada Jumat (2/8), sekira pukul 13.30 WIB, di sekitar Jl. Kedung Anyar Kec. Sawahan Surabaya, dengan cara membeli dengan jumlah 10 (sepuluh) butir extasy seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan dibayar lunas, dengan cara di transfer melalui rekening salah satu Bank atas nama WB.

Dan DGP mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 (seratus) gram sudah ada yang melalui ranjau, atas perintah dari F (DPO), sebanyak 50 (lima puluh) gram pada Jumat (26/7) sekira pukul 17.30 WIB, dipinggir jalan Kalijudan Surabaya.

Dari keterangan DGP juga bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu seberat ± 33 (tiga puluh tiga) gram sudah terjual seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya serta pembayarannya dengan di transfer melalui rekening salah satu Bank milik F (DPO) atas nama rekening WB, dan Narkotika jenis sabu seberat ± 5 (lima) gram dikonsumsi sendiri, sedangkan sisa sabu seberat ± 11,424 (sebelas koma empat ratus dua puluh empat) gram telah disita oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka juga mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) sudah 4 (empat) kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sedangkan tersangka membeli Narkotika jenis extacy kepada Saudara F (DPO) baru 1 (satu) kali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbutirnya dan rencananya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbutir namun belum ada yang laku terjual.

Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., juga menjelaskan tentang Pasal yang diberikan terhadap terduga pelaku DPG, yaitu,”Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota kami yaitu, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat netto ± 0,706 (nol koma tujuh ratus enam) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda berlogokan burung hantu yang diduga extasy seberat ± 2,229 (dua koma dua ratus dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna biru berlogokan LV seberat netto ± 2,049 (dua koma nol empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat ± 10,718 (sepuluh koma tujuh ratus delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus rokok merk terkenal, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 2 (dua) unit handphone (HP) merk Oppo beserta simcardnya, beberapa bendel klip plastik, 2 (dua) lembar tisyu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah kaleng bekas Pringles,” pungkasnya. (dwiw)