― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Kurir Sabu yang Disembunyikan dalam Boneka

Polisi Tangkap Kurir Sabu yang Disembunyikan dalam Boneka

Pelaku TF ( kaos putih) saat menunjukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam boneka kepada petugas

Jakarta, Wirafokus.com – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan dalam boneka

“Pengungkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Jakarta Timur,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, Rabu, (24/7/24)

Lebih lanjut AKBP Bariu mengatakan setelah mendapatkan beberapa data dan informasi kemudian tim dari Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno pada hari, Selasa, (23/7/2024) pukul 19.00 WIB melakukan pemantauan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur, dan mencurigai satu orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan yang belakangan diketahui berinisial TF.

“Kami terus membuntuti orang tersebut hingga di daerah Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kemudian petugas melakukan pemberhentian serta pemeriksaan terhadap TF,” ujarnya

AKBP Bariu juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik besar dengan ukuran berat 6 Kg yang di masukan dalam 8 boneka dan 1 buah Hp sebagai alat komunikasi

“Dari hasil interogasi pelaku (TF -red) mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh KR (DPO) alias Ucok untuk mengambil shabu (tugas kurir),” ujarnya

“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” tambah AKBP Bariu

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Fks)