
Surabaya, Wirafokus.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Tindak pidana judi online (Judol)
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 6 oang laki-laki dengan inisial RA (25) warga Sidoarjo, ANH (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, ASE (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya dan DAK (42) warga Sidoarjo.
“Komplotan tersebut diamankan petugas di daerah Waru, Sidoarjo, dan para pelaku tersebut mempunyai peran masing- masing, aksi komplotan ini sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sakmono, Senin, (15/7/24)
Adapun peran dari para pelaku yakni ANH dan AW sebagai penjual chip kepada pelanggan, ASE dan AAH sebagai pencatat chip yang dijual, dan DAK sebagai pembuat ID chip di aplikasi Royal Dream
Lebih lanjut AKBP Hendro mengatakan komplotan tersebut dalam menjalankan aksi perjudian secara online menggunakan aplikasi Royal Dream serta melibatkan penggunaan aplikasi “JITBIT” yang memungkinkan operasi secara otomatisasi akan terbuat ribuan akun setiap hari
Hendro juga menambahkan bahwa pada awal Januari 2022, RA yang merupakan otak dari komplotan ini merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip Royal Dream melalui platform e-commerce.
“Dari kelima orang yang direkrut semuanya mendapatkan pengetahuan secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022,” tambah AKBP Hendro
AKBP Hendro juga menjelaskan setelah chip-chip tersebut ditambang oleh pelaku kemudian disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce, kemudian dijual dengan harga Rp. 65.000, komplotan ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip Riyal Dream,” tambah AKBP Hendro
“Selama sebulan para pelaku bisa menjual chip sebanyak 15.000 miliar, dengan omzet Rp.900 juta hingga Rp 1 miliar per bulan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 buah hp, 4 kartu ATM.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijeral dengan pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Why/Dww)
