
Surabaya, Wirafokus.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di 13 TKP
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial Rivaldi D.P (22) warga Jalan Kalimas Baru Surabaya.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (27/06/24) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah Hotel di Surabaya, pelaku yang juga seorang residivis dalam kasus pengeroyokan (Gangster) th 2021, telah beraksi di 13 TKP, yakni 2 TKP di Mojokerto 2 TKP di Lamongan, dan 9 TKP di Surabaya” kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Sabtu, (6/7/24)
Lebih lanjut Kompol Bayu menambahkan saat dilakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti pelaku mencoba melawan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kronologi pencurian tersebut terjadi pada
hari Selasa, (4/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban FBL (29 th) warga Jl Ploso Surabaya, memarkir sepeda motor merk Honda Beat th 2023 Warna Hitam No Pol L 4233 ACF miliknya dalam keadaan terkunci setir di samping warung penyetan Popeye Jl Lawang Seketeng 5/10 Surabaya, kemudian korban masuk kedalam warung untuk pesan makanan, tidak sampai 5 menit korban keluar warung melihat sepeda motor miliknya tidak ada ditempatnya semula,”tambah Kompol Bayu.
“Merasa sepeda motor miliknya tidak ada korban kemudian berusaha mencari dan bertanya kepada orang-orang disekitarnya namun motornya tetap tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- kemudian korban melaporkan kejadian yg dialaminya ke Polsek Genteng,” ujar Kompol Bayu
Usai menerima adanya laporan pencurian
dan juga berbekal analisa rekaman CCTV di TKP, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil melakukan identifikasi dan keberadaannya hingga dapat mengamankan pelaku
Dalam melakukan aksinya pelaku merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, kemudian hasil motor curian yang didapat oleh pelaku dijual ke Madura melalui temannya yang kini masih buron
Setiap unit motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga bervariasi mulai dari Rp 800.000,- hingga Rp 3.500.000,- tergantung kondisi dan tahun pembuatannya, dan hasilnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol L 3656 CAQ yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana kejahatan,1 buah helm warna hijau dan 1 buah Topi warna Cream.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Why/Dwi)
