
Surabaya,Wirafokus.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan menangkap seorang kuli bangunan inisial P (42th), beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Wonokusumo Jaya, yang saat ini tinggal di Jl. Dupak Masigit VI Kel. Jepara, Kec. Bubutan Surabaya, di Jalan Sidotopo Wetan Indah II pinggir jalan, depan King Laundry, pada Selasa (16/7), sekira pukul 18.30 WIB.
Saat kejadian penangkapan, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di salah satu rumah Jl. Sidotopo Wetan Indah II, pinggir jalan depan King Laundry sering dilakukan peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Saat itu pula anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan lidik lapangan pada Selasa (16/7), sekira pukul 18.30 WIB, dan segera anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan di tempat tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku terduga pengedar barang haram berupa sabu yang juga seorang kuli bangunan inisial P.
Dan didapatkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat netto ± 0,376 (nol koma tiga tujuh enam) gram, serta dilanjutkan penggeledahan di rumah terduga pelaku peredaran sabu-sabu tersebut, di Jl. Dupak Masigit Gang VI Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.
Dari hasil interogasi terhadap tesangka bahwa pelaku peredaran sabu atas nama inisial P, mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya, dan didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO), pada Minggu (14/7) sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu Surabaya.
Awal pengiriman melalui ranjau, menurutnya sejumlah 1 (satu) poket seberat ± 7 (tujuh) gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan asumsi per gram nya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dari total jumlah uang tersebut, sudah dibayarkan sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara membayar melalui rekening BCA, dan sisanya akan dibayarkan setelah barang haram tersebut habis.
Sedangkan maksud dan tujuan terduga pelaku peredaran sabu tersebut yaitu bertujuan akan dijual kembali dengan kisaran harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya.
Dari hasil penjualan tersebut, terduga pelaku peredaran sabu inisial P, mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis, dan keuntungan dalam bentuk uang diperkirakan sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan terduga pelaku tersebut bersama barang bukti, sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya,”terangnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain, 4 (empat) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing (± 6,007, ± 0,152, ± 0,142, ± 0,082) gram, 1 (satu) bendel klip plastic kosong, 1 (satu) buah dompet besar warna merah, 1 (Satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna biru,1 (satu) unit motor merk MIO J dengan No. Pol : L6113 AAH.
“Pasal yang diberikan kepada terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan Injenis sabu yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)
