― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & Kriminal88 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Gagal Edar, 2 Pelaku Jaringan FP...

88 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Gagal Edar, 2 Pelaku Jaringan FP Dibekuk Polda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan DPO internasional Fredy Pratama

Surabaya, Wirafokus.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional Fredy Pratama (FP)

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki-laki dengan inisial
ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar sedangkanYDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa, (23/7/24).

Lebih lanjut Irjen Pol Imam mengatakan bahwa pengungkapan ini hasil dari penangkapan tersangka AR di Sidoarjo pada bulan Mei 2023 dengan barang bukti kurang lebih 20 kg, dan saat ini AR telah
menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim dan pelaku ABM merupakan residivis yang pada tahun 2017 pernah dipidana dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Adapun motif dari tersangka ABM mau mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta oleh DPO Fredy Pratama sedangkan YDS mau mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggunakan mobil Toyota Rush Warna Putih dengan Nopol B 2325 TIR dengan upah Rp 200 Juta dari DPO Fredy Pratama,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam

Sementara itu Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa upah rata-rata kepada kurir itu kurang logis, yaitu berkisar antara 10 hingga 20 juta rupiah per kilogram, dan modus yang sering dilakukan para jaringan narkoba tersebut yaitu dengan membungkus narkoba yang bentuknya menyerupai produk cina sedangkan untuk memperlancar pengirimannya jaringan narkoba ini menggunakan transportasi darat, laut maupun melalui jasa titipan.

Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan bahwa daerah-daerah yang
menjadi target utama serta dianggap
mempunyai pangsa pasar besar, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku ABM yaitu 41 kg sabu yang dikemas dalam 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold sedangkan dari pelaku YDS yaitu 43 kg Sabu yang dikemas dalam 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Why)