
Saat kejadian penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran pil koplo atas nama inisial U, telah ditemukan barang bukti obat keras tanpa ada ijin dari dinas kesehatan, yaitu berbagai jenis pil koplo yang diakui milik terduga pelaku U yang berada didalam rumahnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, terduga pelaku peredaran pil koplo atas nama U mengakui, bahwa obat keras atau pil koplo tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S (DPO), pada Jumat (10/5), sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim dengan menggunakan Bus Akas dan diambil di Jl. Raya Kaljagung Pasuruan.
Awal mengirimkan sebanyak 30 (tiga puluh) botol dengan pil berwarna putih berlogo “Y” (YURINDO), dengan total berjumlah 30.000 (tiga puluh ribu) butir, 25 (dua puluh lima) botol pil warna kuning berlogo “DMP” (DISTRO) sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir, 3 (tiga) botol pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 3000 (tiga ribu) butir.
Dari sekian banyaknya pengiriman pil koplo tersebut, sebagian sudah terjual ke teman-temannya. Dan untuk pembelian obat-obatan tersebut, tersangka belum membayar, karena dengan perjanjian tunggu barang laku, atau terjual, baru U selaku pengedar segera membayarnya.
Sedangkan menurut pengakuan terduga pengedar pil koplo atas nama U menjelaskan, untuk 1 (satu) botol pil berlogo “Y” sebanyak 1000 (seribu) butir, dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu sebotol pil berwarna kuning berlogo “DMP” (DISTRO), sebanyak 1000 (seribu) butir, dijual Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian sebotol pil warna biru (OMEGA) sebanyak 1000 (seribu) butir, dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga terduga peredaran pil koplo tersebut mendapatkan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan atau mengamakan terhadap terduga pelaku peredaran pil koplo, dan barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolrestabes Surabaya,”jelasnya.
Sedangkan BARANG BUKTI yang diamankan dari tangan terduga pelaku peredaran pil koplo tersebut antara lain :
a. 7 (tujuh) botol masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir pil berwarna putih ber logo “Y” (YURINDO) dengan total sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir;
b. 17(tujuh belas) bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 800 (delapan ribu) butir pil berwarna kuning ber logo “DMP” (DISTRO) dengan total sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir;
c. 12(dua belas) bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 125 (seratus dua puluh lima) butir pil
d. Pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir;
d. 1 (satu) Handphone NOKIA;
e. 2 (dua) Handphone OPPO;
f. Uang tunai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
g. 1(satu) buah dos warna putih.
“Kini terduga pelaku peredaran pil koplo tersebut dikenakan pasal tindak pidana, yaitu Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,”pungkasnya. (dwiw)
