― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Jual Beli dan Ruislag TKD Dengan Tanah Fiktif Diamankan Polisi

Pelaku Jual Beli dan Ruislag TKD Dengan Tanah Fiktif Diamankan Polisi

Pelaku HS ( Direktur SMIP)

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku tindak pidana korupsi dalam jual beli/tukar guling (Ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Kolor, Kec Sumenep, DS Cabbiya dan DS Talango, Kab.Sumenep dengan PT Sinar Indah Mega Perkasa/SMIP.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial HS ( Direktur SMIP), MH (pegawai BPN Kab Sumenep), MR.

“Kejadian tersebut terjadi pada tahun 1997 saat HS selaku Direktur PT SMIP akan melakukan pengembangan perumahan BSA dan diperjualbelikan dengan komersial dengan melakukan jual beli
/Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Kolor, Kec Sumenep, DS Cabbiya dan DS Talango, Kab.Sumenep yang surat tanahnya berupa petok dan belum diterbitkan sertifikat dengan Ds Poja Kec Gapura dan di Ds Paberasan Kec Sumenep, Kab, Sumenep,” kata Kasubdit III Polda Jatim AKBP Edy Harianto, Rabu, (5/5/24).

Lebih lanjut AKBP Edy mengatakan bahwa kenyataannya TKD yang surat tanahnya berupa petok dan belum diterbitkan sertifikat dengan HS diperjualbelikan kepada pihak swasta tanpa prosedur yang benar dan tanah yang akan di Ruislag milik PT SMIP ternyata juga fiktif/tidak ada bahkan lokasi tanah tersebut masih dikuasai masyarakat serta surat tanahnya (Petok) tidak sesuai dengan buku leter C desa.

“Berkas pengganti tanah dari HS diserahkan ke MH namun dari pihak BPN Kab Sumenep tidak melakukan pengecekan atas kepemilikan tanah, bukti kepemilikan yang ada di desa (leter C) serta tidak meminta keterangan dari kepala Desa Poja dan Desa Paberasan, perolehan tanah pengganti untuk tetiga TKD yang diserahkan HS hanya berdasarkan bukti atas hak berupa surat IPEDA,” jelas AKBP Edy.

Seperti diketahui bahwa IPEDA bukan bukti kepemilikan tanah, sehingga belum ada sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak atau kepemilikan.

Dalam kasus jual beli/Ruislag TKD dengan PT SMIP AKBP Edy menjelaskan bahwa ketiga kepala desa telah menerima ganti rugi dari HS selaku Direktur PT SMIP.

Barang bukti mobil yang berhasil diamankan

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa dalam kasus jual beli Ruislag TKD yang terjadi di desa Kolor Kab Sumenep dengan luas 160.525 M2 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 114.440.000.000,00 (seratus empat belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian keuangan negara karena tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh senilai saat tukar guling Rp 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,-, paling banyak Rp satu miliar. (Why)