
Banyumas, Wirafokus.com – Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil menggerebek serta menangkap pelaku tindak pidana judi online (Judol) yang beraksi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 12 orang yaitu MR (27) warga Kabupaten Cilacap (TKP 1), DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24), semuanya warga Banyumas (TKP 2), AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan (TKP 3) dan 1 orang yang dinyatakan DPO yaitu RP
“Pengungkapan kasus judi online ini terjadi pada hari Rabu (19/6/2024), pukul 14.00 Wib, serta berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan 1 orang dinyatakan buron (DPO),” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memimpin langsung press release di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa, ((25/6/24)
Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menjelaskan bahwa kasus judi online ini terjadi di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Kami akan membackup pengungkapan kasus tersebut karena pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan serta akan dilakukan
pengembangan apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara,” jelas Irjen Lutfi.
Lebih lanjut, Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan bahwa modus para pelaku dalam menjalankan bisnisnya dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut dalam menghasilkan Chips agar dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook, dan alat yang digunakan dalam menjalankan bisnisnya pelaku
menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC.
Terkait pemberantasan semua jenis judi online, Kapolda Jateng Irjen Pol Akhmad Lutfi mengatakan jangan coba coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan dengan tegas
Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara. (Red/Fks)
