― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSopir Ayla Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Korbannya Ditangkap Polisi

Sopir Ayla Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Korbannya Ditangkap Polisi

Pengemudi Daihatsu Ayla AP yang menewaskan korbannya dalam Laka Lantas saat ditangkap Satlantas Polrestabes Surabaya

Surabaya, Wirafokus.com – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berujung maut terjadi di Simpang Empat Jalan Diponegoro – Musi, Surabaya, pada hari Rabu (15/5/24), pukul 02.45 Wib

Laka lantas yang melibatkan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol L 1796 ACD yang dikemudikan oleh IM (20) warga Surabaya bertabrakan dengan sepeda motor dengan nopol W 6054 AW yang dikemudikan oleh almarhum atas nama Muhammad Iqbal Harianto (20) Warga Surabaya, dan juga bertabrakan dengan sepeda motor dengan Nopol L 5842 AW yang dikemudikan oleh Setto Aji Sasongko (19) Warga Surabaya dengan kondisi luka berat.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman S.H, S.I.K, M.Si, menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan saat mobil Daihatsu Ayla warna merah yang dikemudikan oleh pelaku IM melintas di Jalan Diponegoro mengabaikan rambu larangan putar balik yang ada di sisi sebelah timur yang seharusnya tidak boleh melakukan belok kanan atau putar balik dan kondisi trafick licht dari arah Utara menuju selatan berwarna hijau sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan dua pengendara sepeda motor yang mana salah satu korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Lebih lanjut AKBP Arif menjelaskan saat mengemudi kendaraannya IM tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi), berdasarkan hasil dari gelar perkara penyebab terjadinya kecelakaan adalah pihak pengendara roda empat dengan inisial IM.

“Setelah terjadinya kecelakaan pengendara Daihatsu Ayla IM meninggalkan korban menuju Jalan Mayjend Sungkono hingga masuk ke Ciputra World, Surabaya dan menuju ke parkiran untuk mengganti roda belakang yang rusak akibat benturan dari kecelakaan,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu, (22/5/24).

AKBP Arif menambahkan usai mengganti roda belakang IM juga pergi ke bengkel yang ada di Sidoarjo untuk memperbaiki mobil akibat kecelakaan tersebut

“Karena takut dan bersalah karena sebagai penyebab kecelakaan, IM meninggalkan mobil di bengkel selanjutnya melarikan diri untuk bersembunyi di Bangil, Pasuruan,” imbuh AKBP Arif.

Dari hasil penyelidikan hasil di TKP serta keterangan para saksi serta mengidentifikasi nopol kendaraan tersebut ternyata mobil Daihatsu Ayla warna merah merupakan kendaraan sewa (Rental) dan petugas juga mendapatkan identitas IM

Setelah mendapat identitas pelaku (IM) kemudian anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan koordinasi dengan pemilik Mobil Daihatsu Ayla

“Dari hasil koordinasi dengan pemilik mobil akhirnya tersangka bersedia menemuinya dan kemudian anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka IM,” pungkas AKBP Arif.

Dari kecelakaan tersebut Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK, KTP inisial IM, motor suzuki GSX 150 W-6054-AW, motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya IM akan dijerat dengan
pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hukumannya penjara hingga 6 tahun. (Why/Dww)