
Bangkalan, Wirafokus.com – Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR mendapat reaksi protes dari berbagai organisasi pers salah satunya adalah Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Koordinator Daerah (Korda) Madura Raya, Kelompok Kerja (Pokja) Bangkalan.
Bukti aksi protes dengan membentangkan
spanduk yang berisikan pesan penolakan terhadap RUU agar masyarakat dapat menyadari dan para pejabat serta anggota DPR RI Dapil Madura.
Pembentangan spanduk dilakukan di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Madura pada hari, Sabtu, (18/05/2024), Siang.
Ketua IJTI Madura Raya Abdur Rahem, mengatakan bahwa draf RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Pers. Salah satu ketidaksesuaian yang disoroti adalah penyelesaian sengketa pers yang seharusnya dilakukan di Dewan Pers, namun dalam RUU Penyiaran ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di Dewan Pers. Itu sudah tidak benar,” kata Rahem.
Rahem juga menambahkan bahwa terdapat beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran tersebut dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers, yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Salah satu pasal yang memantik protes dari para wartawan TV di Bangkalan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi.Padahal liputan investigasi dan eksklusif merupakan hal penting bagi para jurnalis karena memerlukan biaya dan waktu yang besar,” tambah Rahem, sapaan akrab Ketua IJTI Korda Madura Raya, Pokja Bangkalan.
Rahem juga menjelaskan bahwa revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas.
Penolakan ini juga mempertanyakan argumentasi Komisi I DPR yang menyatakan bahwa jurnalisme investigasi dapat mengganggu proses hukum.
Rahem menilai bahwa argumentasi tersebut sulit diterima akal sehat, karena di negara-negara demokrasi lainnya, proses hukum dapat berjalan sejalan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berkualitas.
Rahem juga menegaskan bahwa diberbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Rahem juga khawatir jika RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Rahem juga melontarkan krtitik terhadap pandangan DPR yang dinilainya hanya berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan melupakan peran media.
“Tugas DPR hanya mensejahterakan masyarakat dan membela masyarakat bukahlah membugkam para media” ujar Rahem yang juga sebagai Ketua wartawan TV di Bangkalan.
Masih menurut Rahem, larangan menyiarkan liputan investigasi dan eksklusif juga dianggap tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lanjut Rahem hal ini mencerminkan adanya upaya yang merugikan kebebasan pers.
Organisasi IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Mereka berjanji akan terus melanjutkan aksi penolakan hingga DPR mencabut pasal-pasal yang merugikan tugas jurnalistik.
Jika tuntutan para jurnalis tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke kantor DPR di Senayan bersama rekan-rekan jurnalis se-Indonesia. (Hsn/Fks)
