― Advertisement ―

308 Kader Pemuda Pancasila Jatim Rampungkan Diklat, Baso Juherman Dorong Kaderisasi Madya

MOJOKERTO,wirafokus.com– Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kader Pratama Pemuda Pancasila se-Jawa Timur Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, 23–25 Oktober 2026, di...
BerandaPeristiwaMAKI Mendesak KPK Dalam Menuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Dengan Melibatkan Pejabat...

MAKI Mendesak KPK Dalam Menuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Dengan Melibatkan Pejabat Pemprov Jatim

KPK harus segera melakukan pemanggilan kepada Gus Mudhlor sebagai tersangka (Ilustrasi)
Sidoarjo,wirafokus.com- Dengan munculnya penggalan surat yang teridentifikasi, memang Gedung Merah Putih akan tetap menindaklanjuti dugaan korupsi dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan hibah Tahun Anggaran 2019-2022.

Pasca penetapan tersangka Gus Mudhlor dalam pusaran kasus korupsi (Pemotongan Jasa Penarikan Pajak) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, MAKI Jatim mulai bergerak lagi.

Maka dari itu KPK harus segera melakukan pemanggilan kepada Gus Mudhlor sebagai tersangka.

Dan MAKI Jatim juga mendesak KPK untuk secepatnya melakukan penahanan serta menjebloskan Gus Mudhlor yang juga sebagai Bupati Sidoarjo, ke dalam tahanan KPK.

Pergerakan MAKI Jatim terlihat pada Senin (22/4), mengirimkan pengurus ke Jakarta terkait surat resmi untuk menanyakan kelanjutan dugaan kasus korupsi dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019-2022.

MAKI Jatim ditengarai memang sudah lama mengikuti perkembangan proses dugaan korupsi tersebut, pasca vonis SHT dan acara kontinu terus serta menanyakan kasus bagaimana perkembangan kasus SHT dan juga dugaan kasus korupsi yang diduga untuk tahap awal akan menjerat Salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ananta, salah satu pengurus Bidkum MAKI Jatim, mengatakan,”Harus cepat diungkap dan kami bersurat untuk menanyakan lebih lanjut penanganan dugaan korupsi proses perencanaan anggaran dan pengelolaan Hibah Pemprov Jatim tahun anggaran (TA) 2019-2022,”ungkapnya.

Dan pada hari ini juga, Senin (22/4), MAKI Jatim akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA, Komisi Yudisial Pusat, serta Komisi Informasi Publik untuk masalah dugaan sengketa informasi terkait laporan keuangan BAZNAS Jatim yang tidak pernah mendapatkan respon positif. Terlihat pula kesibukan di sekretariat MAKI Jatim, serta semakin meningkat dan terlihat juga keberadaan pengurus MAKI Jatim yang melakukan aktifitasnya sampai dini hari dalam beberapa hari terakhir minggu ini. (dwiw/red)