― Advertisement ―

Fasilitas Wartelsuspas Rutan Kelas I Surabaya Diharapkan Menjaga Kondisi Psikologis Warga Binaan

Sidoarjo,wirafokus.com— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)...
BerandaHukum & KriminalDengan Aplikasi OMI, Dua Terduga Pelaku Melakukan Serangkaian Penipuan dan Penggelapan Milik...

Dengan Aplikasi OMI, Dua Terduga Pelaku Melakukan Serangkaian Penipuan dan Penggelapan Milik Korbannya

Press release Polsek Tenggilis dipimpin langsung Kapolsek Kompol Masdawati
Surabaya,wirafokus.com- Ada-ada saja kelakuan kedua terduga pelaku penipuan disertai penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial E (24th) asal Surabaya beralamatkan di Jl. Wonosari Wetan dan L (30th) juga asal Surabaya, beralamatkan di Jl. Kedung Mangu, yang berhasil ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Tenggilis pada Sabtu (17/2), sekira pukul 16.00 WIB di tempat kost daerah Krian Sidoarjo Jawa Timur.

Ini saat dilakukan press release di Polsek Tenggilis pada Selasa (2/4) siang hari, dan hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kapolsek Tenggilis Kompol Masdawati, Kanitreskrim Polsek Tenggilis, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi S.H., M.H., beserta anggota unit Reskrim Polsek Tenggilis.

Dalam press release tersebut, Kapolsek Tenggilis Kompol Masdawati menjelaskan,”Awal terjadinya dua terduga pelaku penipuan disertai penggelapan, berawal dari perkenalan lewat aplikasi Omi dengan nama akun “RIFKI ALFIAN WIBOWO”. Kemudian dilanjutkan dengan mengajak calon korban untuk keluar serta merayu, mengajak keluar dengan menggunakan sepeda motor milik korban inisial T, dengan kendaraan merk Yamaha Mio Nopol L 6398 MY.,” jelasnya.

“Saat itu pula pada Sabtu (20/1), sekira pukul 11.45 WIB, pelaku menyuruh korban untuk membelikan minuman dan makanan di toko Retail Alfamart, dan setelah korban turun membelikan makanan dan minuman tersebut, terduga pelaku membawa lari sepeda motor beserta barang korban,” tambahnya.

Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis, setelah dilaporkan tentang kejadian itu, anggota apsnal unit Reskrim segera melakukan Lidik lapangan.

Dengan jedah waktu hampir satu bulan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tenggilis pada Sabtu (17/2), sekira pukul 16.00 WIB, di tempat kost masing-masing di daerah Krian Sidoarjo.

Saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana di beberapa tempat di 15 (lima belas) TKP, yang berbeda. Dan kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Tenggilis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang didapatkan dari kedua terduga pelaku antara lain, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol. L 5186 ABY, dan korban mengalami kerugian sekitar ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Kini kedua terduga pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maks. 7 (tujuh) tahun penjara. Dengan dasar pasal 378 dan pasal 372 KUHPidan. (dwiw)