― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Bekuk 9 Pelaku 3C

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Bekuk 9 Pelaku 3C

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanotama (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat press rillis terkait pengungkapan tindak pidana 3C

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana 3C ( Curas,Curat,Curanmor ) yang terjadi wilayah hukum Polda Jatim.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil menangkap sebanyak 9 orang dengan inisial M,F,Y,V,A,Y,I,M,Y.

“Awal pengungkapan kasus tersebut saat tertangkapnya salah satu pelaku dengan inisial M yang hendak melakukan tindak pidana curas bersama tiga temannya di Dsn Gedok, Ds Sidepan, Kec Winongan, Kab Pasuruan,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanotama, Jumat, (8/3/24)

Lebih lanjut AKBP Pieter menjelaskan karena korban berteriak “Maling” sehingga masyarakat mengejar dan membuat pelaku kabur dengan membawa hasil curian.

“Kejadian tersebut sempat viral di medsos sehingga petugas dari Jatanras Krimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial M,” jelas Pieter

“Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku M petugas melakukan pengembangan dan ternyata pelaku M juga ngeling ataupun menyambung dengan aktivitas kejahatan baik Curat-Curas maupun curanmor dan kelompok lainnya yang pernah dilakukannya selama kurun waktu tahun 2021 dengan total dan hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor,” tambah AKBP Pieter.

Pieter juga menambahkan dari hasil penangkapan pelaku M tersebut maka berhasil menangkap semua pelaku berjumlah 9 orang baik pelaku langsung maupun yang penadah yang berhubungan dengan 23 TKP lainnya.

Atas perbuatannya 9 pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-1 kemudian 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Untuk yang curat dikenakan pasal 363 KUHP. bagi Tersangka penadah kita kenakan juga pasal 480 KUHP (Why)