
Penangkapan tersebut dilakukan di Jl. Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowok Waru kota Malang, pada Jumat (1/3), sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Kompol Surya Miftah saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”Dari hasil pengembangan sebelumnya, pelaku terduga pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan atas nama inisial AR, bertempat di kost Jl. Kerto Waluyo, Kec. Lowok Waru kota Malang, kita lakukan penangkapan di rumah kost terduga pengedar sabu yaitu AR, serta dilakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku pengedar sabu,” kata Kompol Suria Miftah selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya. (20/3).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, didapatkan barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,828 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,181gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,007 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,166 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,177 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,110 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,074 gram, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam.
Menurutnya,”saat kita interogasi, pelaku terduga pengedar sabu AR, mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang inisial A atau sekarang melarikan diri (DPO), pada Kamis (29/2), sekira pukul 15.00 WIB, yang pada saat itu terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu AR menghubungi A yang kini DPO, dengan melalui nomor telephone, dengan sistem ranjau di Jl. Sawah tengah Sendang Kab. Bangkalan yang ditaruh di pohon pinggir jalan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama AR menjelaskan bahwasannya barang haram tersebut akan dijual kembali dengan dalih mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dilakukan sekitar 5 (lima) kali berjualan.
“Kini pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama AR, dikenakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya. (dwiw)
