
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”Anggota kami telah melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan saat pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama MFS, melakukan pengambilan barang haram tersebut dengan cara ranjau, yang mana barang tersebut adalah sabu dengan berat brutto ± 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram. Dan barang tersebut cara pengirimannya atau pengambilannya dengan sistem ranjau,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah.
Adapun menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas, bahwasannya barang tersebut didapatkan dari I alias P yang kini jadi DPO, pada Senin (26/2), sekira pukul 19.00 WIB, di ranjau di Jl. Gubeng Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klip 1 (satu) bungkus seharga Rp. 3.000.000.,- (tiga juta rupiah), dan sudah laku 2 (dua) gram.
Masih Suria Miftah,”Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku atau tersangka antara lain, 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram, 1(satu) unit timbangan Elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip, 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) Hp android merk Oppo, Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi (1) satu batang, 1 (satu) dompet kecil warna merah, 1 (satu) tas cangklong warna Hitam,” tambahnya.
“Kini pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)
