― Advertisement ―

Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA,wirafokus.com- Ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada...
BerandaHukum & KriminalGiliran Oknum Anggota Gegana Polda Jatim, Kini Dilaporkan Propam Polda Jatim, terkait...

Giliran Oknum Anggota Gegana Polda Jatim, Kini Dilaporkan Propam Polda Jatim, terkait Pengeroyokan siswa SMK Magang

Kantor hukum Olde Law Firm
Team lawyer David Sinay,S.H
Yeni Purwanti,S.H
Muhammad Fazril,S.H., saat melakukan pengaduan di Yanduan Propam Polda Jatim terkait Oknum anggota Gegana Brimob Polda Jatim yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap siswa SMK magang di Hotel sekitaran Gubeng Surabaya
Surabaya,wirafokus.com- Kasus yang menimpa korban pengeroyokan serta penganiayaan terhadap siswa SMK yang magang di salah satu hotel terkenal di Surabaya, kini menambah daftar pelaporannya ke Bidang Propam Polda Jatim, yang mana dalam kasus tersebut salah satu oknum yang melakukan pengeroyokan serta penganiayaan adalah Oknum Anggota Gegana Polda Jatim Jatim inisial CK.

Dalam pelaporan tersebut, penasehat hukum korban siswa SMK bernama G yaitu M. Fajril S.H., mengatakan,”sebelum kita menjelaskan, perkenalkan saya selaku Penasehat Hukum dari korban pengeroyokan dan penganiayaan di salah satu hotel di Surabaya, yang sudah kita laporkan pada tanggal 27 Februari 2024, yang diduga juga didampingi oleh Yeni Purwanti,S.H., dan Ketua kita Bapak David Sinay, S.H., yang tergabung dalam Kantor Hukum Olde Law Firm, dan disini kami berkonsultasi ke Divisi Bidang Propam Polda Jatim, dalam rangka untuk memproses salah satu oknum anggota Gegana Polda Jatim yaitu inisial CK, dan akhirnya pada hari ini, Selasa 5 Maret 2024, kami selaku tim penasehat hukum dari korban, yaitu, saudara G sudah memasukkan aduan kami di Yanduan (pelayanan dan pengaduan) di Bidang Propam Polda Jatim, terhadap oknum anggota Gegana Polda Jatim tersebut,” ungkapnya.

Penasehat Kantor Hukum Older Law Firm sendiri datang ke Yanduan Bidang Propam Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB di Polda Jatim, Jl. Ahmad Yani Surabaya.

Fazril, S.H., menambahkan,”setelah kita melayangkan pengaduan tersebut secara tertulis, mereka dari Bidang Propam Polda Jatim akan memproses secara profesional, serta kami menaruh harapan besar terhadap jajaran Polda Jatim, bahwa kami yakin akan diproses secara profesional oleh kawan-kawan Bidang Propam Polda Jatim,” tambahnya.

“Tanggapan dari Bidang Propam Polda Jatim tentunya mereka akan memproses secara Profesional,” kata Fazril, S.H., selaku anggota tim Kantor Hukum Older Law Firm dibawah pimpinan David Sinay, S.H.

M.Fazril, S.H., juga menjelaskan,”tadi malam pada Senin tanggal 4 Maret 2024, sekira pukul 19.00 WIB, dari klien kita saudara G sudah memenuhi panggilan dari penyidik Resmob Polrestabes Surabaya, jadi saksi korban atas nama klien kami G sudah diperiksa, kemudian sudah dikonfrontir juga dengan adanya rekaman CCTV, bukti-bukti yang sudah dihimpun yang dilakukan oleh tim penyidik di bagian Resmob Polrestabes Surabaya, dan Alhamdulillah lancar, waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan BAP sekitar lima jam, sekitar 40 pertanyaan dan di ulang-ulang, dan dua pelaporan ini berjalan sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan hukum acaranya, pertama kita melaporkan oknum Security atas nama E, begitu juga dengan Oknum anggota Gegana Polda Jatim inisial CK, akan tetapi karena Oknum bernama CK ini, dalam peristiwa tersebut, CK kan mengaku sebagai salah satu oknum anggota tim Gegana Polda Jatim, maka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kita akhirnya memproses dalam dua pelaporan yang berbeda, namun menjadi satu kesatuan pelaporan hukum yang sama,” jelasnya.

Dari harapan dua pelaporan yang berbeda tempat tersebut, akan dijadikan satu dalam wadah kasus hukum yang sama, baik dari Propam Polda Jatim dan pelaporan awal yang ditangani oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya.

Dari pelaporan pengaduan terhadap oknum anggota Gegana Polda Jatim, pihak Bidang Propam Polda Jatim sudah menerima pengaduan tersebut, dan dari pihak Penasehat Hukum korban atas nama G juga menerima tanda terima dengan perihal kasus pengeroyokan terhadap Siswa SMK Magang yang dilakukan oleh oknum anggota Tim Gegana Satbrimob Polda Jatim dengan bukti tanda terima terlampir (diterima pihak Penasehat hukum korban G).

David Sinay, S.H., menambahkan,”kami dari Kantor Hukum Olde Law Firm, yang dengan kami sebagai pengacara bertiga, saya David Sinay, Yeni Purwanti dan M. Fazril, pertama kami mengucapkan terima kasih kemarin malam kepada pihak Resmob Polrestabes Surabaya, yang sudah membantu untuk melakukan proses BAP, yang ke dua terkait dengan Bid Propam Yanduan Polda Jatim, yang sudah membantu kami untuk proses pengaduan terkait oknum anggota Gegana Brimob Polda Jatim, ini sudah membantu kami dan kami berharap supaya kedua orang ini diproses secara hukum, dan kami berharap supaya traumatik pada klien kami (G) yang masih SMK kelas dua, umur dua puluh tahun bisa terobati dengan hukum yang berkeadilan, demikian dari saya selaku ketua tim penasehat hukum dalam penanganan perkara pengeroyokan terhadap siswa SMK Magang,” pungkasnya. (why/dwiw)