
Terbukti bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, sejumlah dua orang yaitu inisial R (31th) beralamatkan sesuai identitas KTP Dusun Kebuan Kec. Omben Sampang dan juga berdomisili di Jl. Kedondong Keputran Surabaya serta satu lagi inisial MA (45th), beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Bulak Banteng Kidul, Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.
Saat terjadinya penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa dua orang terduga sebagai pengedar sabu berada di depan Galaxy Jl. Pandigiling Surabaya, tanpa menunggu lama, anggota opsnal melakukan lidik lapangan dan segera dilakukan penangkapan terhadap R serta ditemukan beberapa barang bukti sabu beserta alat bukti lainnya sebagai bahan pendukung.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu R, anggota menginterogasi, terduga pelaku inisial R mengakui bahwa barang bukti yang dibawanya itu didapatkan dari MA dengan cara membeli, pada Sabtu (2/3), sekira pukul 13.00 WIB dan bertemu di depan Mie Jl. Bintoro Surabaya.
Awal pembelian barang haram tersebut sejumlah 10 (sepuluh) gram, dengan harga per gram Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan total pembelian seharga Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah), sedang maksud dan tujuan untuk membeli barang tersebut yaitu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Keuntungan tersebut berkisar per gram Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Seketika itu terduga pelaku pengedar sabu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan.
Hasil pengembangan tersebut mengerucut kepada terduga pelaku lainnya yaitu inisial MA.
Tepat pada Jumat (8/3), sekira pukul 19.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, secara melakukan penangkapan, yang kebetulan MA berada di Jl. Imam Bonjol depan penjual Mie yang saat itu sedang menjaga parkir.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap MA, petugas menginterogasi terduga pelaku pengedar sabu dan mengakui apa yang sedang dilakukan anggota Satresnarkoba dalam menginterogasi.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah saat dikonfirmasi, mengatakan,”memang betul, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu yang diduga sebagai pengedar,” jelasnya.
“Barang bukti yang sudah kami amankan antara lain :
a. 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing:
1. ± 0,083 gram;
2. ± 0,049 gram;
3. ± 0,100 gram;
4. ± 0,082 gram ;
5. ± 0,076 gram;
6. ± 0,166 gram;
7. ± 0,085 gram;
8. ± 0,169 gram;
9. ± 0,109 gram;
10. ± 0,077 gram;
11. ± 0,075 gram;
12. ± 0,106 gram;
13. ± 0,170 gram;
14. ± 0,100 gram;
15. ± 0,047 gram;
16. ± 0,104 gram;
17. 1 ± 0,048 gram.
b. uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah);
c. 2 (dua) ATM BCA
d. 1(satu)Hp Android Vivo
e. 1 (satu ) Hp Android Oppo
f. 1(satu)timbangan elektrik, dan kesemua barang bukti tersebut sudah kami amankan,” tambahnya.
“Keduanya kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal, Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)
