
Surabaya, Wirafokus.com – Nasib Nasabah Bank Jatim tak bisa berharap baik, di awali sejak 2011 Ny. Nn mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Perak selama 6 tahun. Biaya pembuatan Sertifikate Hak Tanggungan (SHT) dibebankan kepada Ibu Nenny di awal kredit. Dan pada tahun 2017: Kredit lunas. Ibu NN menerima sertifikat HGB, gambar peta, surat lunas, dan surat roya dari Bank Jatim.
Pada saat 2024 Ibu Nenny ingin meningkatkan sertifikatnya dari SHGB ke SHM dan diurus oleh notaris. Notaris meminta SHT, yang ternyata tidak pernah diberikan Bank Jatim kepada Ibu Nenny.
Oleh karena itu SHT tidak pernah diberikan kepada Ibu Nenny, dari 2017 sampai 2024.
Ibu NN dirugikan karena tidak dapat mengurus sertifikatnya selama 7 tahun (2017-2024). Di awal 2024 dengan hampir putus asa Bu NN dengan cara baik – baik meminta Bank Jatim melalui bu Ayu untuk menyerahkan SHT asli atau membuatkan SHT baru tanpa syarat.
Akan tetapi malah di bebankan biaya Roya sekitar 2 jutaan lah, ucap Ayu dari bank Jatim.
Sungguh naif lagi malah di suruh buat Laporan kehilangan di kepolisian kalau mau di buatkan Roya, ujar ayu lagi pada NN debitur yang sudah 7 tahun lamanya menanti SHTnya itu.
Lalu Ibu Nenny curhat pada Suaminya KJ terkait Kasus SHT yang 7 tahun tak pernah di serahkan kepadanya.
Keesokan harinya Sang Suami mendatangi Kantor Bank Jatim Cabang Perak untuk menemui pimpinannya sekalian menanyakan keberadaan SHT atas nama Istrinya NN. Namun di jawab dengan kalimat Mohon Maaf ” Bu dan Bapak atas kesalahan kami atas terselip/Ketelisut SHTnya di Bank Jatim, ucap Elisabeth sebagai Pimpinan Bank Jatim cabang Perak yang Baru ini, dan sudah kami temukan di suatu tempat, dan biarlah biaya Roya ke notaris kami yang tanggung, ucapnya lagi.
Buat saya sebagai Aktivis anti Korupsi, sungguh sangat saya sesalkan kok bisa ya? Ketelisut selama 7 tahun di Bank Jatim yang sudah punya nama dan banyak nasabahnya juga, ungkap Kiki pada awak media.
Semestinya Bank Jatim dapat menyelesaikan kasus ini dengan segera dan transparan, di awal pelunasan pada tahun 2017.
Kronologi ini disusun berdasarkan informasi, yang di dapat dan sesuai fakta di lapangan saat wawancarai Pimpinan Bank Jatim cabang Tanjung Perak.
Ibu Nenny telah berusaha menanyakan masalah SHT atas namanya dia dengan Bank Jatim, tapi malah di kenai biaya Roya di notaris jutaan, oleh karena itu dia lapor suaminya untuk bantu menanyakan Haknya SHT yang tidak di serahkan sejak 2017 lalu.
Bu NN berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi Bank Jatim dan bank lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen nasabah, terutama Dokumen SHT.
Beruntung saja tidak di hilangkan pihak Bank Jatim itu SHT, ucap KJ. Suami NN saat dampingi di Bank Jatim untuk mempertanyakan keberadaan SHT istrinya yang 7 Tahun lamanya tak di kembalikan ke Pihak kami sebagai Debitur yang sudah melunasi pinjamannya di Tahun 2011 – 2017. Hal ini mengacu pada UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Dan juga Pada UU No.5 Tahub 1960 Tentang Pokok – Pokok Agraria.
Pada Hari Jumat, 15 Februari 2024, kami di undang Pimpinan Bank Jatim cabang Perak Elizabeth untuk di tunjukkan dan akan di berikan SHTnya Bu NN, hal ini menurut Elizabeth, sudah di temukan di suatu tempat khusus penyimpanan dokumen milik kami ( Bank Jatim) mas, jelasnya.
Hal begini menjadi Pertanyaaan dan aneh buat saya yang pernah juga bekerja di Bank Modern di tahun 1996 – 1998 setelah kena likuidasi di era Reformasi lalu. Masa iya Sekelas Bank Milik Pemerintah Daerah Bisa Keselip atau Bahasa jawanya “Ketelisut” sampai 7 Tahun lamanya. Jujur saja dengan modus kasus seperti ini, membuat kami kesulitan dan merasa di rugikan secara Imaterial untuk menjual Rumah kami, karena SHTnya ketelisut di Bank Jatim?
Karena pihak pembeli akan mengecek dokumen rumah kami di BPN juga toh? Ada 10 pembeli batal beli rumah kami dikarena mereka menduga bahwa SHTnya masih ada tunggakan di Bank Jatim cabang perak, Itu yang saya sesalkan, ungkap KJ pada teman – teman media.
Untuk selanjutnya dan kedepannya, kami sebagai debitur akan lebih hati – hati lagi memilih Bank Daerah maupun Bank Pemerintah terkait Pinjaman dan lainnya, sungguh tidak Profesional ini bank Jatim, tutup Kiki yang juga Aktivis Mahasiswa 98 pada zaman Reformasi di Jakarta.(KiJ)
