
Hasil penyelidikan antara lain, pada Kamis (1/1) sekira pukul 19.00 WIB, di Jl. Simogunung Kramat, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan Surabaya.
Adapun pelaku atau tersangka yang disangkakan yaitu, MR (24th), beralamatkan sesuai identitas KTP Simokerto Gunung Kramat, Putat Jaya , Kec. Sawahan kota Surabaya.
Saat terjadinya penangkapan, anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya peredaran ataupun pengiriman obat-obatan terlarang jenis Pol koplo double L, dan kebetulan diduga pelaku melakukan transaksi bersama bandar pil double L yang dilakukan di dalam rumah pelaku.
Saat setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan, dan ternyata benar adanya .
Seketika itu petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku atas nama inisial MR, lalu dilakukanlah penangkapan dan didapati barang bukti antara lain,
a. 6 (enam) karton yang berisikan 153 (seratus lima puluh tiga) botolwwrna putih berlogo “LL” dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) pil jenis double L.
b 1 (satu) handphone (HP) android merek Oppo.
Menurut keterangan PS Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah mengatakan,”dari tangan tersangka anggota kami mendapatkan pil warna putih yang diduga pil koplo berlogo “LL”, informasi dari tersangka didapatkan dari tersangka lainnya A yang sampai sekarang dalam pengejaran atau DPO kita, pada Rabu (24/1) sekira pukul 02.30 WIB, di depan rumah Jl. Simo Gunung Kramat, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan, didapatkan secara sistem ranjau sejumlah 6 (enam) karton yang berisikan 153 (seratus lima puluh tiga) botol warna putih berisikan sediaan Farmasi jenis pil warna putih berlogo “LL”, yang juga didalam masing masing botol tersebut berjumlah 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) pil koplo,” kata Kompol Suria Miftah selaku PS Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.
Maksud daripada pengiriman pil koplo tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan darinpenjualan tersebut.
Saat di interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa pekerjaan tersebut hanyalah untuk kebutuhan ekonomi saja.
“Tersangka kita kenakan dengan pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 , Tentang Kesehatan,” pungkas PS Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya dengan pangkat Tiga Balok Emas dipundaknya. (dwiw)
