
Surabaya, Wirafokus.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) dengan terdakwa Winarti memasuki babak pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Winarti, Denny Agung Prakoso pada eksepsinya membacakan saat persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa dalam surat tuntutannya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didapati banyak kejanggalan, tidak cermat, kurang kongkret, tidak ada kejelasan perkara secara rinci yang dituntutkan pada terdakwa.
“Oleh karenanya kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum,” kata Denny dalam eksepsinya, Selasa (20/02/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebab lanjut Denny, dakwaan yang dituduhkan pada klienya itu tidak kongkret dan tidak jelas serta tidak disebutkan secara rinci tentang adanya selisih yang dituntutkan dalam surat dakwaannya itu.
“Demikian yang mulia, keberatan (eksepsi) yang kami ajukan untuk memenuhi hak-hak hukum terdakwa. Kami mohon agar surat dakwaan JPU batal demi hukum,” ucap Denny usai membacakan surat Eksepsi yang dimohonkan atas nama terdakwa Winarti.
Sementara kuasa hukum Winarti lainnya Michael menjelaskan usai persidangan, bahwa surat dakwaan yang dituduhkan pada klien itu kurang cermat, tidak kongkret dan tidak jelas. Pihaknya meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.
“Dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan secara rinci adanya selisih dalam sistem bank. Padahal dalam dakwaannya disebutkan saksi Nissa menemukan adanya selisih ditanggal 12-14 April 2023, dan dia melaporkan pada atasannya,” ungkap Michael usai persidangan.
Ditambahkan Michael saksi Nissa telah melaporkan pada atasannya terkait selisih tersebut, namun dalam dakwaannya tidak disebutkan berapa jumlah selisih itu.
Namun demikian, Michael menyebut dalam kepatutan dan tanggung jawab harusnya dalam hal ini pimpinan BTPN, kalau memang ada laporan adanya selisih, kenapa tidak segera dilakukan audit internal. Dan kenapa audit baru dilakukan setelah satu bulan atas laporan adanya selisih itu ditanggal 22 Mei sebulan dari laporan saksi Nissa, ini kan janggal dalam dakwaannya.
“Ada apa ini? Ini jadi pertanyaan bagi kami, ini yang kami bantah atas dakwaan itu,” beber Michael.
“Untuk itu pihaknya melindungi hak terdakwa, kan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dimata hukum,” tutup Michael. ( Kij/Fks)
