
Bangkalan, Wirafokus.com – Pemungutan suara Pemlu 2024 telah usai, namun ada kabar buruk yang beredar di kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, terkait adanya dugaan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membawa kabur dokumen negara.
Dalam kejadian tersebut dokumen yang diduga dibawa kabur adalah
dokumen C Hasil dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 111 TPS yang ada di wilayah Kecamatan Labang, selain itu, terdapat juga kabar bahwa rekapitulasi PPK tidak dilaksanakan di kantor Sekretariat PPK Kecamatan Labang.
Terkait hal tersebut pada Kamis, (22/02/2024), sekitar 30 orang warga dari dua desa yang ada di Kecamatan Labang mendatangi Kantor Kecamatan Labang yang terletak di Desa Sukolilo, untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran rumor tersebut dan mencari tahu keberadaan dan melihat langsung sebenarnya dari dokumen C Hasil salinan.
Kedatangan puluhan warga ini juga disaksikan oleh Muspika Labang serta mendapat pengawalan dari Polsek Sukolilo dan Polres Bangkalan.
“Kami menduga bahwa dokumen C1 atau dokumen hasil C1 tidak lagi disimpan di kantor Sekretariat PPK, dan kalaupun benar di kantor Sekretariat, saya khawatir hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan-perubahan pada hasil pemilu, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif tingkat nasional maupun daerah,” kata Acek Kusuma salah satu warga yang juga sebagai koordinator warga, Kamis, (22/2/2024).
Acek juga menambahkan bahwa pihak PPK atau kantor sekretariar ini diduga tidak lagi menjadi tempat untuk menyimpan dokumen C1 atau dokumen hasil C1.
“Saya semakin yakin bahwa dokumen C Hasil memang tidak disimpan di Sekretariat PPK Kecamatan Labangn karena alasan yang diberikan oleh PPK adalah adanya ancaman dan kekhawatiran terhadap keamanan dokumen tersebut sejak kotak surat suara masuk ke Kecamatan Labang,” tambah Acek Kusuma usai mendapatkan jawaban yang tidak jelas dari salah seorang komisioner PPK.
“PPK juga beralibi bahwa sejak kotak surat suara ini masuk ke Kecamatan Labang, marasa ada yang mengintai dan segala macam,” kata Acek menirukan jawaban PPK.
Acek juga menyesalkan sikap PPK yang menolak tuntutan warga terkait keberadaan dan melihat langsung sebenarnya dari dokumen C Hasil salinan.
Sementara itu salah seorang komisioner PPK yang bernama Firman mengatakqn bahwa dokumen C Hasil salinan memang ada di kantornya dan menurutnya, hal ini merupakan aturan yang berlaku di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi praktik tak bertanggung jawab dari oknum tertentu.
“Kami menyatakan, kalau hanya C salinan, di dalam sekretariat itu ada. Lagipula C hasil salinan pun, dari instruksi KPU itu harus diamankan dan tidak boleh ada oknum-oknum mengetahui data tersebut sebelum ada rekapitulasi di kecamatan ini,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan.
Firman juga menjelaskan bahwa kedatangan warga tanpa surat resmi pemberitahuan audiensi tidak dapat langsung dilayani. Oleh karena itu, klarifikasi terkait dokumen C Hasil baru akan dilakukan setelah warga melengkapi legalitasnya dalam menyampaikan tuntutan mereka.
“Kita sudah ada komunikasi, sudah kami upayakan duduk bersama. Mereka akan kembali lagi di sini dengan surat resmi, baru kita datang berlima. Kita baru melakukan klarifikasi,” jelas Firman saat bertemu awak media. ( Hsn)
