― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalBermaksud untuk Mendapatkan Keuntungan dalam Menjual Narkoba Jenis Sabu, Pemuda Dukuh Kupang...

Bermaksud untuk Mendapatkan Keuntungan dalam Menjual Narkoba Jenis Sabu, Pemuda Dukuh Kupang Barat Ditangkap Polisi

Pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu inisial DAS alias R bersama barang bukti yang diamankan oleh petugas
Surabaya,wirafokus.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang pemuda inisial DAS alis R, usia 32 th yang diduga melakukan peredaran Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu pada Rabu, (07/02), sekira pukul 15.30 WIB, di rumah pelaku di Jl. Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran atas nama inisial DAS alias R, telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram dengan nominal harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah).

Saat diinterogasi petugas, pelaku inisial DAS alias R, bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang laki-laki bernama inisial H yang kini sudah ditetapkan petugas sebagai DPO.

Uang tersebut pun sudah terbayarkan melalui transfer.

Adapun tujuan daripada tersangka dalam membeli barang berupa sabu tersebut, tidak lain untuk dijual kembali supaya tersangka DAS alias R mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”memang benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, untuk dijual kembali,” terangnya.

“Barang bukti yang diamankan oleh anggota kami dari tangan pelaku antara lain, 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan. Berat netto ± 1,226 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, dan 1 (satu) handphone (HP), tambahnya.

Kini pelaku atau tersangka dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, ditetaokan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw).