
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran atas nama inisial DAS alias R, telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram dengan nominal harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah).
Saat diinterogasi petugas, pelaku inisial DAS alias R, bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang laki-laki bernama inisial H yang kini sudah ditetapkan petugas sebagai DPO.
Uang tersebut pun sudah terbayarkan melalui transfer.
Adapun tujuan daripada tersangka dalam membeli barang berupa sabu tersebut, tidak lain untuk dijual kembali supaya tersangka DAS alias R mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”memang benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, untuk dijual kembali,” terangnya.
“Barang bukti yang diamankan oleh anggota kami dari tangan pelaku antara lain, 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan. Berat netto ± 1,226 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, dan 1 (satu) handphone (HP), tambahnya.
Kini pelaku atau tersangka dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, ditetaokan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwiw).
