
Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royche menjelaskan,” terkait kasus meninggalnya tiga musisi asal Surabaya, yaitu WAR (35th), IP (36th), RG (40th) dan MR (40th) yang masih kritis, saat setelah minum minuman keras oplosan di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya, yang berada di Jl. HR. Mohammad Surabaya, dengan tersangkanya yaitu seorang Bartender asal Kedurus berinisial AZS (27th),”ungkapnya.
Pengakuan pelaku AZS, bahwa korban sudah dibuatkan minuman oplosan sebanyak 12 (dua belas) botol dan setelah itu korban meminumnya.
Setelah diminum, menurut Pasma,”dan atas peristiwa minuman oplosan tersebut, ada korban awal yaitu WAG yang sudah dilaporkan oleh istri , maka penindak lanjutan segera dilakukan penyelidikan,’ tambahnya.
“Kemudian beberapa petugas telah mengoutopsi korban dan memberikan pemahaman kepada pihak korban,” kata Pasma.
Pihak Kepolisian, dalam hal itu adalah Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan juga dengan adanya peristiwa tersebut, istri korban WAG langsung melakukan pemeriksaan terhadap suaminya, dengan membuat laporan Polisi dan beberapa anggota melakukan Lidik lapangan,” ujarnya.
Saat itu pula korban WAG dengan didampingi istri, di outopsi dengan memberikan kepada keluarga tunggu saja yang nantinya akan keluar hasil pemeriksaan terhadap korban.
Saat ini tim sudah turun dan melakukan penyelidikan secara bertahap, dan peristiwa tersebut mengantarkan 2 (dua) personil band serta 3 (tiga) personel lainnya masih dirawat di rumah sakit,”ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya juga menambahkan,” saat manggung, para personel band asal Surabaya ini, meminum minuman keras yang diduga telah di oplos, dari hari Jumat (22/12), sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai di Cruz Lounge di Jl. HR. Mohammad kota Surabaya,” kata perwira menengah dengan pangkat melati tiga di pundaknya.
Salah satu personel sebelum meninggal, sempat berkomunikasi dengan istrinya, yaitu RG dan masih sadar.
Bahkan korban WAR juga sempat mengisi band di acara resepsi pernikahan, namun kondisi WAR tiba-tiba mengalami penurunan kesehatan dan muntah-muntah.
Masih Pasma,” setelah itu juga korban IP yang juga minum minuman oplosan kesehatannya pun menurun drastis, lalu dirujuk ke RS. Dr. Soetomo,”ungkapnya.
Kondisi semakin menurun, akhirnya IP dinyatakan meninggal dunia, sekira pukul 19.00 WIB di rumah sakit .
Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan serta melakukan rekontruksi serta olah tkp, dan akhirnya diketahui bahwa AZS menjual minuman beralkohol , yaitu Sky Vodka 12 (dua belas) botol, Bacardi 12 (dua belas) botol dan diberikan kepada korban WAR dan IP dengan cara Under Table (tidak tercatat dalam kasir).
Selain mengamankan AZS, barang bukti pun juga diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, barang bukti antara lain, satu lembar bukti pembelian Alcohol Food Grade, satu falshdisc berisi rekaman CCTV, dua belas botol Bacardi, dua belas botol Sky Vodka, satu jurigen berisi gula, satu roll nota billing tgl 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol cranberry sisa, dan dua jurigen berisi cairan yang diduga Metanol.
“AZS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Pasma dengan menutup press release . (dwiw)
