― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalSeorang DPO yang Juga Residivis Curanmor asal Surabaya dibekuk Polisi

Seorang DPO yang Juga Residivis Curanmor asal Surabaya dibekuk Polisi

Seorang DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial H saat di amankan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak,wirafokus.com- Unit IV Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang juga seorang residivis. Kejadian tersebut terjadi pada 2022 atau Kamis (8/9), sekira pukul 06.00 WIB di Jl. Bunguran Surabaya, atau di kantor dinas Kebersihan Surabaya.

Pelaku atau residivis yang juga Target Operasi Curanmor dari tim opsnal unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu inisial H (37th), laki-laki asal Jl. Sombo, Kec. Semampir kota Surabaya.

Modus operandinya yaitu korban adalah tetangga pelaku sendiri, yang sangat paham akan kegiatan kesehari hariannya. Suatu kesempatan saat korban beristirahat di tempat kerjanya, dan memarkir sepeda motornya.

Seketika itu pelaku menghampiri lokasi dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan membuka kunci menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan dan akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Saat terjadi penangkapan, pelaku merupakan target operasi Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sekarang tinggal di daerah Wonosari, segera anggota Opsnal Unit IV melakukan lidik lapangan menuju lokasi target pelaku pencurian kendaraan bermotor di Wonosari Gang 7 , pada Senin (8/1), sekira pukul 14.00 WIB.

Seketika itu, pelaku inisial H segera diamankan oleh petugas Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dalam tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prastyo melalui Kasihumas Iptu Suroto yang baik hati dan tidak sombong, mengatakan,”memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku curanmor yang sudah lama kami cari, dan kini pelaku tersebut sudah kita amankan beserta barang buktinya,” jelasnya.

Masih Suroto,” sedangkan barang bukti yang kita amankan yaitu, untuk yang dari korban atau pelapor : 1 (satu) bendel fotocopy BPKB, 1 (satu) lembar fotocopy STNK, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor aslinya, merk Honda Vario. Untuk barang bukti dari diduga pelaku atau tersangka antara lain, 1 (satu) buah pembuka magnet, 2 (dua) buah mata kunci T, dan 1 (satu) buah kunci T,” pungkasnya.

Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (dwiw)