― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Modus Mengganti Barcode

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Modus Mengganti Barcode

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman bersama pihak Pettamina menunjukan barang bukti truk yang digunakan pelaku dan sudah di modifikasi

Surabaya, Wirafokus.com- Unit II Subdit IV/ Tipder Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus minyak dan gas bumi bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang dengan inisial AM (sopir) dan MHS (kernet) .

“Pengungkapan ini berkat adanya laporan masyarakat bahwa adanya pembelian BBM jenis Bio Solar subsidi di SPBU Ds Sumorame Kec, Candi Kab, Sidoarjo,” Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Senin, (11/12/23).

AKBP Hari juga menjelaskan bahwa penangkapan pera pelaku oleh petugas tersebut pada hari Kamis, (2/11/23) saat melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi di SPBU Ds Sumorame Kec, Candi, Kab, Sidoarjo ke dalam sebuah truk yang sudah di modifikasi dengan diisi tandon plastik yang berkapasitas masing-masing 1000 liter.

Salah satu pelaku

‘Para pelaku tersebut setiap akan melakukan pengisian BBM subsidi dengan cara mengganti barcode yang berbeda-beda,” tambah Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman.

Terkait barcode yang digunakan oeh pelaku , AKBP Arman mengatakan bahwa mereka mendapatkan barcode tersebut dari seorang yang berinisial S yang juga sebagai pemodal dan juga sebagai bos yang saat ini masih dalam pencarian petugas

Dalam pengungakapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah truk yang sudah dimodifikasi beserya BBM jenis Bio Solar kurang lebih 2000 liter dan satu lemvar nota pembelian BBM jenis Bio Solar

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah). (Why)