
Surabaya,wirafokus.com- Satreskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan Pres Release bersama Unit HARDA SATRESKRIM POLRESTARES SURABAYA, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, didampingi Kasihumas AKP Haryoko Widhi dalam melakukan ungkap kasus dengan tersangka NJ (59 th) diduga telah melakukan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya dan melakukan penipuan atau penggelapan, sebagai yang dimaksud dalam pasal 154 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang PERUMAHAN dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam modus operandinya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan,”Tersangka NJ sejak bulan April 2019, telah menyewa Ruko untuk dipergunakan sebagai kantor pemasaran yang terletak di Frontage Road sisi Timur, Jl. Ahmad Yani, Siwalankerto Surabaya,” kata Hendro dalam Konferensi Pers di ruang Pesat Gatra Polrestabes Surabaya.
“Dan NJ dalam menyewa Ruko tersebut, gunanya untuk Memasarkan Perumahan Bersubsidi Pemerintah yang diberi nama Perumahan Puri Banjarpanji Recidence yang terletak di Desa Kedungpeluk Kec.Candi Krian. Sidoarjo, dengan cara membuat dan menyebarkan brosur, memasang banner, dan memasang umbul-umbul, serta membuat peta lokasi juga siteplan awal dilokasi perumahan tersebut,” jelas Hendro.
Dalam penawaran perumahan yang dianggap fiktif berdiri diatas tanah seluas 6,6 HA, yang rencananya akan dibangun perumahan sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) unit, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang hak tanah atas nama orang lain, dengan total senilai Rp. 14.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) dan NJ baru membayar DP sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus juta) rupiah, dan tersangka NJ bahkan telah berhasil menjual sebanyak 350 unit atau 350 pembeli.
Dalam modus penipuan dengan penjualan perumahan fiktif, para pembeli yang sudah membayar menunggu sampai tidak kunjung ada kabar, sehingga para korban mengecek serta menyaksikan sendiri, bahwasannya di lokasi perumahan yang di janjikan itu, tidak ada kegiatan sama sekali, maka para korban membatalkan pembelian tersebut.
Tanah yang akan dijadikan perumahanpun masih berupa tambak, bahkan masih dikuasai oleh pemilik awal.
Akhirnya 8 (delapan) calon pembeli perumahan tersebut, berbondong-bondong melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya, bahwa yang dilaporkan terkait dengan Rumah Bersubsidi yang dijanjikan tersangka NJ yang tidak pernah terbangun dan lokasi tanah masih berupa tambak yang juga masih milik orang.
Dari rincian rumah fiktif yang dipasarkan oleh tersangka NJ antara lain yaitu,
Rumah type 30/60 dengan harga
Rp 140.000.000,- s.d Rp 150.000.000,- per stand dan tersangka NJ telah menerima pembayaran Angsuran A dari para korban dengan jumlah Rp 3.000.000.000, yang ditampung di rekening pribadi milik tersangka dan bukan rekening PT serta uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka NJ melanggar pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, yang mana seharusnya setiap pengembang perumahan yang menjual satuan Lingkungan Perumahan harus menyelesaikan status hak tanahnya menjadi atas nama pengembang dengan bentuk Sertifikat berupa SHGB.
Kini tersangka NJ mempertanggung jawabkan perbuatannya serat terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi sambil menunggu proses persidangan selanjutnya. (dwiw)
