
Surabaya, Wirafokus.com – Unit 1 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap serta menangkap pelaku yang menjual konten yang bermuatan melanggar asusila melalui medsos
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mebgamankan pelaku dengan inisial FN (18) warga dusun Dayu, Pasuruan, Jawa Timur.
“Penangkapan pelaku bermula saat petugas unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 7 Nei 2023 menemukan salah satu postingan akun di facebook atas nama Jerry Okz yang mengandung unsur asusila dan kebanyakan para korbannya anak dibawah umur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Cyber AKBP Henri Noveri Santoso dan Kanit Cyber Kompol Ade Christian saat konferensi pers, Jumat, (10/11/23).
Sementara itu Kasubdit Cyber Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa usai mendapatkan temuan tersebut kemudian petugas menghubungi pelaku melalui direct massage facebook dan pelaku merespon serta memberikan nomer WA.
“Mendapatkan nomer WA pelaku petugas kemudian menghubungi dan melakukan transaksi dengan pelaku untuk mendapatkan link,,” tambah Kasubdit Cyber AKBP Henri.
AKBP Henri menambahkan bahwa usai melakukan transfer melalui aplikasi Dana milik pelaku kemudian petugas mendapatkan 33 link yang bisa dibuka melalui geogle drive
“Pada tanggal 17 Juni dan 14 September 2023 petugas dari unit 1 Cyber melakukan transaksi dengan nominal Rp 150.000 dan Rp 200.000 namun oleh Jerry Okz link tersebut tidak dikirimkan,” jelas AKBP Henri.
“Pada tanggal 20 Iktober 2023 petugas kembali menghubungi pelaku lewat WA ternyata noner tersebut masih aktif dan Jerry Okz masih menjual konten yang bermuatan asusila dan nama facebook pelaku sudah berubah menhadi Heker Tobat,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan foto maupun vidio asusila pelaku mendownload di media online serta menghubungi korban untuk meminta korban berfoto selvi tanpa busana membawa tulisan JERRYOKZ
Adapun modus operandi pelaku menjual konten tersebut perfolder seharga Rp 25.000 dan untuk paketan sebanyak 10 folder pelaku menjual Rp 100.000, untuk seluruh folder pelaku menjual Rp 250.000, selain membuat kobten yang bermuatan melanggar asusila pelaku juga menipu pembeli yang sudah membayar tetapi tidak mengirimkan linknya.
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti daeri pelaku berupa 3 buah Hp dengan merk berbeda , 2 SIM xard dengan merk berbeda, 2 akun facebook, 1 akun dana, 1 buah flashdisk
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomer 19 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah (Why)
