
Surabaya, Wirafokus.com – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana membuat surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu.
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 5 orang tersangka yakni Sdri E (38), Sdr H (36), Sdr S (34), Sdr N (47) dan A (45).
“Penangkapan para pelaku atas adanya laporan dari Sdri N pada bulan Agustus 2017 selaku PPAT atas penbuatan 8 akte pembagian hak bersama dan 3 akta hibah setelah dilakukan pengecekan ternyata akte-akte tersebut bukan produknya atau tidak merasa mengeluarkan, hal tersebut setelah dikofirmasikan oleh pelapor ke kantor Badan Pertanahan Kota Batu,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanotama saat konferensi pers, Senin, (6/11/23).
ÀKBP Pieter menjelaskan bahwa kejadiaan tersebut terjadi pada awal tahun 2016 saat itu pelaku Sdri E dimintai tolong oleh korban yakni Sdr SPH dan Sdr DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikate Hak Milik (SHM).
Adapun modus operandi para pelaku
Wadirkrimum AKBP Pieter mengatakan bahwa Sdri E bisa menguruskan balik SHM, kemudian proses pengurusan tersebut Sdri E meminta tolong kepada Sdr H yang juga sebagai suaminya meminta bantuan Sdr S untuk membuat 8 akte pembagian hak bersama dan 3 akta hibah palsu dan surat pajak palsu.
“Setelah proses pembuatan akte- akte dan surat pajak palsu serta kelengkapan lainnya selesai pelaku E dan H meminta tolong kepada N dan A untuk mengurus proses balik nama 11 SHM ke kantor Badàn Pertanahan Kota Batu atas nama Sdri SPH dan Sdr DP,” jelas AKBP Pieter
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 8 akte pembaian hak bersama, 3 akte hibah, 11 surat pengantar PPAT, 11surat pernyataan PPAT, 11 surat pajak terhitung PBB tahun 2016, 11 surat Pratama kota Batu, 2 lemvar rekening koran, 1 lembar slip setoran tunai, 1 bandel hasil labfor
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda karena peran para pelaku juga berbeda, Pelaku E dan H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, pelaku S Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dan pelaku N dan A Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP (Why)
