
Surabaya, Wirafokus.com – Diduga tidak mempunyai ijin (ilegal) bisnis Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh seorang bos dengan inisial UJK tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktivitas yang dilakukan di kawasan pesisir wilayah sekitar Asemrowo Jl. Kalianak Barat, Surabaya tersebut sudah dilakukan sejak lama (bertahun-tahun) dan dikelolah oleh orang kepercayaan yang juga bagian lapangan bernama Eko
Seperti yang terpantau langsung oleh awak media ini, pada hari sabtu (28/10/2023) sekitar pukul12:44 Wib. terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktifitas bongkar muat minyak CPO dari atas perahu kayu bermesin menggunakan selang penyedot kemudian disalurkan ke truk tangki yang nantinya akan dibawa ke gudang sekitar daerah Osowilangon, Surabaya
Saat ditemui awak media terkait aktifitas minyak CPO ini, Eko mengatakan bahwa kegiatan tidak dilakukan setiap hari, melainkan pada hari tertentu kalau ada muatan minyak CPO perahu laut besar dan pada saat air laut pasang (naik)
Namun pernyataan tersebut berbeda saat awak media melakukan investigasi langsung di lapangan tempat pengambilan CPO nampak beberapa anak buah melakukan kegiatan muat CPO ke mobil truk tangki dengan Nopol L9034 CL yang terletak di Kalianak, Surabaya setiap hari dan dilokasi tersebut juga terlihat orang kepercayaan bos UJK yaitu Eko

Terkait dugaan aktivitas CPO yang ilegal tersebut, saat ini awak media masih mencari keterangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan legalitas kegiatan bongkar muat minyak CPO tersebut dan mempertanyakan kinerja APH terkait kegiatan tersebut kenapa tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum setempat. (Why/Fks)
