― Advertisement ―

Bupati Gianyar Lantik Perbekel Periode 2026–2034, Tekankan Pentingnya Pelayanan kepada Masyarakat

GIANYAR,wirafokus.com– Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P., memimpin pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Perbekel periode 2026–2034 di Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026)....
BerandaHukum & Kriminal7 Tersangka Masih Remaja Kedapatan Membawa Sajam diamankan Anggota Polsek Tambaksari Polrestabes...

7 Tersangka Masih Remaja Kedapatan Membawa Sajam diamankan Anggota Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

Para pelaku pembawa sajam yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Anggota Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Ari Bayuaji telah mengamankan 7 (tujuh) remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa celurit panjang saat melakukan Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas yang diduga akan melakukan tawuran antar Gengster dan Balap Liar, di Jl. Kedung Cowek, Jl. Rangkah Buntu Kec. Tambaksari Surabaya, pada Kamis (12/10), sekira pukul 04.00 WIB.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si yang didampingi oleh bagian Humas Polrestabes Surabaya Komang, Wakapolsek AKP Widodo, dan Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogo, S.H., saat dilakukan press release yang diadakan di Mako Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, pada Senin (16/10), sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam keterangan tersebut, Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., mengatakan,”awal mula terjadinya penangkapan para remaja yang membawa Sajam, berawal dari anggota Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya bersama anggota piket fungsi Polsek Tambaksari, melaksanakan patroli gabungan Antisipasi gangguan Kamtibmas dalam hal itu diduga adanya tawuran antar Gengster yang dinamakan Gengster Guk Guk dengan Zusuran, dan juga antisipasi balap liar,” terangnya.

“Dan pada saat itu pula, saat dilakukan penangkapan, anggota Respati dan Piket Fungsi Polsek Tambaksari menangkap 9 (sembilan) remaja, namun untuk yang ke 5 (lima) remaja yang tidak membawa sajam, kita panggil orang tuanya, ketua RW, ketua RT, bahkan guru masing-masing remaja yang diamankan, untuk melakukan penetrasi dan intervensi kerumah, serta lingkungan sekitar secara berkelanjutan,agar tidak melakukan perbuatan selanjutnya”tambah Ari.

Adapun dari 9 (sembilan) remaja yang dipulangkan ada 5 (lima) remaja, antara lain, SR (19th) beralamatkan sesuai identitasnya yaitu Jl. Kauman Baru 3 Surabaya, RF (19th) Jl. Kedungsroko Gang Langgar, IP (17th) beralamatkan perum Medokan Baru AWS Surabaya, AA (19th) beralamatkan Jl. Gersikan GG Buntu Surabaya, dan MD (17th) , Jl. Karanggayam I Surabaya.

Pada Minggu (15/10), pada pukul 01.30, Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya bersama anggota, Kanitreskrim Iptu Agus Suprayogi, S.H., melakukan pengembangan dari 4 remaja yang diamankan dan didapati pula, 3 (tiga) remaja yaitu, YM (16th) asal Rangkah Buntu Gang 2 yang juga anggota Gengster Gukguk, DP (19th) asal Kapas Gading Madya 4 Surabaya (Ketua Gengster Suzuran) dan AP (18th) Jl. Dukuh Setro 1 Surabaya (anggota Gengster Suzuran) yang didapati 2 (dua) bilah senjata tajam (Sajam).

Setelah dilakukan penangkapan, remaja yang kedapatan tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Sedangkan barang bukti (BB) yaitu, 9 (sembilan) bilah senjata tajam, 7 (tujuh) bilah jenis celurit panjang dan 2 (dua) buah besi panjang .

Kini pelaku atau remaja yang sudah diamankan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan menurut Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, pelaku atau remaja tersebut dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dwiw)