
Surabaya,wirafokus.com- Tak henti-hentinya perjuangan anggota Satreskrim Unit IV Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan pecandu judi online di wilayah hukumnya, dalam kurun waktu kurang lebih hampir 1 (satu) tahun kedepan, dan terbukti pula bahwasannya bagi masyarakat sipil yang coba-coba bermain judi online, akan terkena imbas daripada hukum yang berlaku yang sedang digalakkan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa siapa saja yang terbukti bermain judi semacam apapun, atau judi online, pihak Kepolisian akan menindak tegas serta memproses sesuai dengan undang undang hukum yang berlaku di Indonesia.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AA (55th), laki-laki asal Gedangan Sidoarjo, sedang melakukan tindak pidana yang diduga bermain judi online jenis Live Red White, di warkop T, Jln. Gresik Surabaya, pada Senin (25/09), sekira pukul 18.25 WIB.
Adapaun alat perjudian dalam pengoperasian dengan menggunakan handphone (HP), serta diketahui bahwa saat melakukan judi online tersebut, pelaku juga menggunakan alat uang sebagai taruhannya, dengan deposite terakhirnya sejumlah Rp. 795.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu) rupiah.
Nominal uang sebesar itu sudah dipergunakan taruhan, serta mengalami kekalahan sebesar Rp. 744.600,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus) rupiah, dengan sisa saldo deposite di akun judi pelaku sebesar Rp. 50.400,- (lima puluh ribu empat ratus) rupiah.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto S.H., mengatakan,” sebelumnya memang anggota Satreskrim Unit IV sedang melakukan giat patroli pemantauan, lalu tak lama kemudian anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di dalam warkop T yang bertepatan di Jl. Gresik, ada seseorang yang melakukan tindak pidana permainan judi online,” ungkap Iptu Suroto S.H., yang dikenal baik serta tidak sombong terhadap kawan media. (27/09)
“Dari informasi masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Unit IV, menindaklanjuti serta melakukan pemantauan di sekitar warkop T, dan tak lama kemudian anggota kami berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan di tubuh pelaku, alhasil pelaku terbukti bermain judi online jenis Live Red White, dengan alat komunikasi berupa handphone (HP), dan juga terbukti adanya transaksi melalui deposite dengan sisa nominal uang taruhan sebesar Rp. 50.400,- (lima puluh ribu empat ratus) rupiah,” tambahnya.
Dengan terbuktinya pelaku AA yang sedang asik bermain judi online, maka pelaku AA langsung digelandang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama barang buktinya.
Sedang barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung warna putih, 2 (dua) lembar Screenshoot akun permainan judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan 1 (satu) lembar deposite Permainan judi online dengan alat uang sebagai alat taruhannya.
Kini pelaku AA hanya bisa diam dan mendekam dalam jeruji besi, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 KUHPidana menantinya saat dalam persidangan.
(dwiw)
