― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalTerjebak Jaringan Narkoba Jl. Kunti, Pemuda asal Keputran Dijebloskan Tahanan

Terjebak Jaringan Narkoba Jl. Kunti, Pemuda asal Keputran Dijebloskan Tahanan

Pelaku DI bersama barang bukti yang diamankan di Mapolsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Meskipun sudah terbebas dari sarang narkoba yang sudah dinetralisir oleh pihak Kepolisian wilayah Polsek Semampir beberapa tahun lalu, namun masih ada para pengedar ataupun pengecer barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang masih didatangi oleh pelanggan yang bertransaksi untuk membeli barang haram tersebut, yaitu di Jl. Kunti Surabaya, walaupun para pelanggan ataupun pembeli saat tertangkap mengakui bahwasannya belinya dengan orang yang tak dikenal, di jalan tersebut.

Terbukti pula Unit Reskrim Polsek Krembangan yang mengamankan seorang laki-laki asal Jl. Keputran Surabaya, terkait dengan masalah Narkoba yang diamankan di Jl.Kapasari inisial DI (33th) terbukti membawa Narkotika Golongan I jenis sabu 1 (satu) poket, dengan berat brutto ± 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram, yang di selipkan di dalam dompet warna coklat yang dijadikan barang bukti.

Awal mula kejadian penangkapan, pada hari Sabtu (12/8) sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Krembangan mendapatkan informasi tentang adanya kejahatan narkotika, dan dari hasil penyelidikan lapangan, ternyata benar, sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan telah menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu, di Jl. Kapasari Surabaya saat digeledah petugas.

Saat diinterogasi oleh petugas terkait barang tersebut, pelaku atas nama DI mengakui bahwa, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tak dikenal dengan cara membeli di Jl. Kunti Surabaya. Segera pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Agung Suciono mengatakan,” memang benar anggota kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku inisial DI terkait dengan masalah Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Selasa (22/8).

Barang bukti yang diamankan di Polsek Krembangan antara lain, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang dijadikan tempat menyimpan sabu, dan 1 (satu) unit swpwda motor Honda Supra Fit warna hitam.

“Pelaku juga mengakui bahwasannya sabu-sabu itu adalah miliknya yang barusan dia beli di Jl. Kunti Surabaya melalui seseorang yang tak dikenal,” tambahnya.

“Kini pelaku masih kita amankan di Mapolsek Krembangan, dan kita kenai Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(dwiw)