Surabaya,wirafokus.com- Semakin bertambah kasus perjudian online yang juga dikenal kalangan pejudi dengan sebutan 303 (Pasal Perjudian), yang dilakukan dengan cara online, baik dilakukan di warkop ataupun di tempat tertentu yang kirannya jauh dari pantauan pihak Kepolisan. Namun prediksi tersebut malah menjadikan para pejudi cepat tertangkap oleh pihak Kepolisian setempat.
Terbukti bahwasannya Satreskrim Unit IV Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap bahkan mengamankan seorang pelaku perjudian melalui handphone milik pelaku, yang sering dijadikan alat bukti dalam permainan judi online, jenis slot Pragmatic Play yaitu Gates of Gatotkaca, pada Senin (21/8), sekira pukul 12.15 WIB, di Warkop Toger, Jl. Gresik kota Surabaya.
Saat terjadinya penangkapan terhadap pelaku judi online, dengan pelaku berinisial AF (43th), asal kota Surabaya yang bekerja di perusahaan swasta, sedang mengoperasikan handphone (HP) android di warkop Toger dengan bermain judi online.
Pada Senin (21/8), sekira pukul13.45 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasannya ada beberapa seorang yang sedang bermain judi online di warkop Toger, petugas langsung merespon adanya tempat untuk bermain judi. Dan Unit IV melakukan lidik lapangan, sambil melakukan pengintaian dari jarak yang tidak seberapa jauh dengan target yang diintainya.
Setelah dirasa benar, maka anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku yamg diduga bermain judi online di warkop Toger Jl. Gresikan No. 2 Surabaya.
Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, pelaku inisial AF sedang bermain judi secara online dengan jenis perjudian Slot Pragmatic Play Gates of Gatotkaca, dengan menggunakan uang sebagai taruhannya melalui deposite terakhirnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang sudah ditaruhkan dengan kekalahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Setelah terbukti dalam permainan judi melalui handphone (HP) secara online, pelaku terpaksa diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bersama barang bukti yang dipergunakan untuk bermain judi online.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan,” sebelumnya memang ada informasi dari masyarakat sekitar bahwa di warkop Toger Jl. Gresikan No.2 Surabaya, sering dijadikan ajang perjudian online, dan memang benar anggota Unit IV telah menangkap dan mengamankan seorang pelaku inisial AF yang kedapatan bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai alat taruhan melalui deposite, serta screenshot akun permainan judi online tersebut,” ungkap perwira pertama dengan dua balok emas dipundak Kasihumas yang tidak sombong dan baik hati terhadap kawan media.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain, 1 (satu) unit handphone (HP) merk INFINIX Hot 10 warna biru, 3 (tiga) lembar screenshot akun permainan judi online Slot Pragmatic Play jenis Gates of Gatotkaca, dan 1 (satu) lembar deposite permainan judi online tersebut.
Iptu Suroto juga menjelaskan,”kini pelaku judi online sudah diamankan oleh anggota kita, dan pelaku AF dikenakan dengan pasal 303, tentang perjudian,” pungkasnya.
(dwiw)
