Surabaya,wirafokus.com- Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang laki-laki inisial U asal Jombang yang berdomisili di Surabaya, melakukan tindak pidana dengan modus baru yaitu, mobil miliknya yang sudah digadaikan ke orang lain dicuri kembali dengan mengandalkan pantauan melalui Global Positioning System (GPS), saat unit mobil Agya nopol N 1012 BA, yang digadaikan dan saat diparkir di salah satu Mall kota Surabaya, pada Minggu (16/07/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat memimpin prees release di halaman Mapolrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan pada awak media,” Sebelumnya pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama U ini, adalah pemilik mobil Agya yang digadaikan kepada seseorang yang juga sebagai korban, telah melaporkan pemilik mobil atas nama U yang sudah menggadaikan kepada korban dengan bukti rekaman CCTV yang didapatkan dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Mirzal.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku pencurian atas nama U mengakui perbuatannya saat digelar press release,”mobil yang saya gadaikan saya ambil kembali untuk saya bawa ke rumah buat persiapan kelahiran istri saya,” ungkap pelaku U.
“Saya menggadaikan mobil saya seharaga Rp. 30juta kepada korban, caranya mobil tersebut saat dipakai oleh korban selalu saya pantau melalui GPS nya, dan ternyata unit mobil Agya sedang diparkir di Mall, dan saya melakukan pencurian dengan menggunakan kunci ganda yang sudah saya bawa dari rumah,” tambahnya.
“Saya sempat ditolak keluar dari tempat parkir, dengan alasan tanda bukti keluar hilang, namun karena tukang parkirnya percaya, akhirnya dipersilahkan keluar oleh juru parkir,” jelasnya.
Lalu korban yang merasa kehilangan mobil gadaiannya melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Surabaya dengan membuktikan hasil rekaman CCTV jikalau pemilik mobil itu sendiri atas nama U yang mengambil di tempat parkir Mall tersebut,” ungkapnya.
Dan dengan hasil rekaman cctv tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menangkap pelaku U , pasal yang diberikan kepada pelaku yaitu pasal 363 tentang pencurian.
Alasan pelaku U bahwa hasil pencurian mobil yang juga miliknya yang sudah digadaikanm orang lain akan disimpan di rumah untuk persiapan istrinya yang akan melahirkan.
(dwiwf)
