― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalSeorang Pemuda ditangkap Polisi karena Kedapatan Bermain Judi Online Jenis Slot Pragmatic

Seorang Pemuda ditangkap Polisi karena Kedapatan Bermain Judi Online Jenis Slot Pragmatic

Surabaya,wirafokus.com- Lagi-lagi pelaku judi online diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jl. Jagir Sidomukti Wonokromo Surabaya. Pelaku tersebut yaitu pemuda inisial SU (23th) asal Wonokromo Surabaya, pada Selasa (16/5) sekira pukul 15.42 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, pada saat itu Selasa (16/5), Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan kegiatan pemantauan, sebab anggota tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasannya di Jl. Jagir Sidomukti Surabaya, bahwasannya ada tindak pidana permainan judi online jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta alat pendukung berupa handphone (HP).

Pada saat itu pula target yang diincar menurut keterangan masyarakat sudah didepan mata petugas, akhirnya tak lama seorang pemuda bernama inisial SU didatangi petugas, dan seketika pelaku langsung diperiksa, ternyata benar bahwa SU sedang melakukan kegiatan perjudian melalui online dengan website DJARUM TOTO atas nama username : cucungcungprxx.

Setelah terbukti melakukan perjudian online, pelaku SU beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan,”memang benar, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan seorang pemuda bernama SU, asal Wonokromo Surabaya, dengan kasus perjudian melalui handphone atau yang lebih di kenal judi online, bersama barang buktinya,” terang Iptu Suroto pelaku Kasihumas.

Dalam penangkapan seorang pemuda berinisial SU tersebut, yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, didapatkan pula barang bukti nya, antara lain : 1 (satu) unit handphone (HP) Merk Apple type Iphone XR warna hitam, dan 1 (satu) buah ATM Bank BCA warna biru.

Suroto juga menyampaikan ,” bahwasannya pelaku perjudian melalui online tersebut benar adanya, dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku akan dikenakan pasal dalam rumusan yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik dan atau Pasal 303 KUHPidana ,” pungkasnya.

(dwiw)